164 Mahdalena Nasrun Bagi Hasil Dalam Bidang Pertanian Di Indonesia (Kajian Hadis tematik) Jurnal Al-Mudharabah Volume 3 Edisi 1 Tahun 2021 BAGI HASIL DALAM BIDANG PERTANIAN DI INDONESIA (Kajian Hadits Tematik) Mahdalena Nasrun (Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry) Email: happlen8@gmail.com ABSTRAK Bagi hasil di bidang pertanian telah dipraktikkan di sebagian besar daerah Indonesia dengan berbagai macam corak; musaqah, al-muzara’ah, al mukhabarah. Hanya saja, khususnya hasil pertanian belum mampu bersaing dengan produk pertanian negara lain. Hal ini dapat dibuktikan dengan membandingkan produk-produk pertanian lokal dan luar di pasar modern maupun tradisional. Selain pada produk, permasalahan utama juga pada kesejahteraan petani. Penelitian ini menggunakan metode tematik pada hadis al-muzara’ah dan al-mukhabarah. Hasil penelitian dengan menggunakan metode hadis tematik menunjukkan ada perbedaan pemahaman di kalangan ulama. Bagi hasil di bidang pertanian ini memiliki dua pemahaman, yaitu membolehkan dan melarang. Praktiknya di Indonesia mengikuti aliran atau paham dari Ibnu Abbas, imam Nawawi dkk yang membolehkan adanya bagi hasil dalam bidang pertanian dengan bagian tertentu. Kata kunci: Bagi hasil, Pertanian, Hadits tematik. PENDAHULUAN Indonesia terkenal sebagai negara agraris, artinya sebagian besar penduduk melakukan kegiatan dalam bidang pertanian. Praktik pertanian yang dilakukan masyarakat pada umumnya banyak menggunakan bagi hasil. Seperti yang ada di masyarakat Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, masyarakat Desa Pulau Ingu Kecamatan Benai Singingi Riau, praktik masyarakat Yogyakarta, di Desa Tanjoga Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, di Kabupaten Pinrang Pare- Pare, di Nganjuk, Ponorogo, di Kecamatan Praya Timur Mataram dan seterusnya. Sistem bagi hasil yang dilakukan masyarakat selama ini dapat dikatakan belum memberikan perubahan yang signifikan. Salah satu indikatornya adalah tidak banyak pemuda/i memilih pertanian sebagai pilihan utama dan tempat untuk berkarya dalam hidupnya. Bidang pertanian belum banyak dilirik kalangan generasi muda, kaluapun ada masih segelintir orang dan bisa jadi karena faktor tidak sengaja atau baru coba-coba. Hal ini karena sektor pertanian dipahami belum mampu untuk memberikan “mimpi indah” bagi generasi muda dalam menjalani kehidupan masa depannya. Realita di atas menarik untuk direnungkan kembali, apa yang sebaiknya dilakukan. Sementara itu ajaran agama “Islam” memiliki perhatian dalam hal ini, yang diyakini dapat memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia. Bagi hasil dikenal dengan berbagai macam bentuk yaitu musaqah, al-muzara’ah dan al-mukhabarah. Pada transaksi musaqat hanya berlaku untuk pohon yang bisa berbuah, seperti pohon shafshaf, atau pohon yang mempunyai buah namun buahnya tidak ada manfaatnya, seperti pohon shinwir dan arza, maka melakukan transaksi musaqat terhadap jenis tanaman ini tidak diperbolehkan. Karena musaqat hanya bisa dilakukan dengan adanya upah yang berupa hasil panen yang berupa buah yang bermanfaat. Kecuali, kalau memang yang bisa