EFEKTIVITAS HUKUM PEMBUATAN PERATURAN DESA YANG DEMOKRATIS DI DESA PLERET, KABUPATEN PASURUAN, INDONESIA *Mukhammad Soleh 1 , Mochammad Abdul Wachid 2, Agus Hariyanto 3 Dosen Universitas Wisnuwardhana Malang. **Marselinus Tago Dedo 4 , Darius Doungu Hurawowu 5 , Andro Jaga Praingu 6 , Dominggus Deta Kaka 7 , Bendiktus Maha Biri 8 Mahasiswa Universitas Wisnuwardhana Malang. Abstrak : Pasal 69 Ayat (9 dan 10) Undang Undang tentang Desa, disebutkan “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis apakah implementasi hukum pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi terhadap penyusunan dan pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) Desa Pleret tahun anggaran 2020, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Indonesia dalam Rancangan Peraturan Desa, sebagaimana diatur dalam Dalam Pasal 69 Ayat (9 dan 10) Undang undang tentang Desa, apakah sudah efektiv dan dilaksanakan dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum non doctrinal , pengumpulan melalui studi pustaka dan wawancara dengan Kepala Desa Pleret, Sekretaris Desa Pleret, Kepala Dusun, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa Iimplementasi hukum pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi terhadap penyusunan dan pembahasan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun anggaran 2020 di Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Indonesia, tidak efektiv, karena belum pernah dikonsultasikan dengan masyarakat sebelum dilakukan pembahasan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Kata Kunci : Efektivitas Hukum , Rancangan Peraturan Desa, Desa Pleret. Abstract : Article 69 Paragraphs (9 and 10) of the Village Law, it is stated that “The draft Village Regulation must be consulted with the village community. The Village Community has the right to provide input to the Village Regulation Draft". The purpose of this study is to examine and analyze whether the implementation of community empowerment law in participating in the preparation and discussion of the Village Regulation Draft on Pleret Village Budget year 2020, Pohjentrek District, Pasuruan Regency, Indonesia , as regulated in Article 69 Paragraphs (9 and 10) of the Law on Villages, is it effective and well implemented. This research uses non-doctrinal legal research methods, collection through literature study and interviews with the Head of Pleret Village, Secretary of Pleret Village, The Head of the Dusun, the chairman and members of the Badan Permusyawaratan Desa, used a qualitative juridical analysis method. The research conclusion that the implementation of 1 Alamat Korespondensi : mukhammadsoleh065@gmail.com 2 Alamat Korespondensi : abdulwahid60@gmail.com 3 Alamat Korespondensi : ponco56@yahoo.com 4 Alamat Korespondensi : marseltd435@gmail.com 5 Alamat Korespondensi : dariusharraw@gmail.com 6 Alamat Korespondensi : androjagapraingu@gmail.com 7 Alamat Korespondensi : dominggus742@gmail.com 8 Alamat Korespondensi : bendiktusbiri98@gmail.com