Manajemen Talenta di Pemerintah Daerah XYZ Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Talent Management in XYZ Regional Government Based on the Regulations of the Minister for Administrative Reform and Bureaucratic Reform of the Republic of Indonesia Number 3 of 2020 concerning Talent Management for State Civil Servants SUKRON MUNAWAR 1 , SETA A. WICAKSANA 2 1 Universitas Pancasila, Jl. Borobudur No.7, RT.9/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Email: sukronmunawar1987@gmail.com 2 Universitas Pancasila, Jl. Borobudur No.7, RT.9/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Email: seta.wicaksana@univpancasila.ac.id Diterima (Diisi oleh Editor), Disetujui (Diisi oleh Editor) Abstrak: Dalam rangka pengelolaan talenta aparaturnya, Pemerintah Daerah Provinsi XYZ melaksanakan manajemen talenta ASN dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Apartur Sipil Negara. Penelitian ini berfokus terhadap, bagaimana pelaksanaan manajemen talenta ASN pada Pemerintah Daerah XYZ apakah sudah mengikuti ketentuan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang manajemen talenta ASN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menginterpretasikan dan menggambarkan dengan pemahaman intelektual tentang keadaan objek sesuai data dan informasi yang ditemukan dilapangan sekaligus dengan membagikan kuisioner kepada responden. Hasil penelitian menunjukan, Pemerintah Daerah XYZ belum sepenuhnya melaksanakan manajemen talenta ASN dengan memperhatikan unsur-unsur seperti yang diamanatkan pada Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020. Pelaksanaan manajemen talenta yang baik, akan meningkatkan semangat dan motivasi kerja para PNS. Kata kunci: Aparatur Sipil Negara; manajemen talenta; manajemen SDM Abstract: In order to manage the talent of its personnel, the Regional Government of XYZ Province carries out ASN talent management by following the provisions of the Regulation of the Minister of Empowerment and State Civil Service and Bureaucratic Reform of the Republic of Indonesia Number 3 of 2020 concerning Talent Management of State Civil Service. This research focuses on how the implementation of ASN talent management in the XYZ Regional Government has followed the provisions of Minister of Administrative and Bureaucratic Reform Regulation Number 3 of 2020 concerning ASN talent management. The method used in this research is a qualitative descriptive method, namely interpreting and describing with an intellectual understanding the condition of the object according to data and information found in the field as well as by distributing questionnaires to respondents. The results of the research show that the XYZ Regional Government has not yet fully implemented ASN talent management by paying attention to the elements as mandated in Permenpan RB Number 3 of 2020. Implementing good talent management will increase the enthusiasm and work motivation of civil servants. Key words: State Civil Servant; talent management; HR management