As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 6 Nomor 1 (2024) 230-243 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI: 10.47476/assyari.v6i1.3426 230 | Volume 6 Nomor 1 2024 Regulasi Poligami Dalam Pendekatan Maqashid As-Syari’ah Ach Syaifur Rizal, Samsul Arifin, Ahmad Rezy Meidina Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga syaifurrizal926@gmail.com , samsularifin1914@gmai.com, ahmadrezymeidina@gmail.com ABSTRACT Islamic Islamic law aims to organize human life better so that every law that is prescribed must have a purpose. Therefore, the existence of marriage law must have a purpose. From several meanings of marriage, marriage has a very noble purpose, namely to form a sakinah mawaddah warahmah family. However, this noble purpose of marriage is widely misunderstood for those who want to practice polygamy. Polygamy is interpreted only as a biological distribution of sex, meaning that it only fulfills sexual needs. Whereas the purpose of polygamy is to maintain and elevate the status of a woman by looking at the large number of women who are not comparable to men. From some people who abuse polygamy, whether they understand the concept of polygamy or not, we are still trying to give them an understanding of the good concept of polygamy so that women are not used as a layer for their desires to channel their biology. We are here to focus on how the concept of polygamy according to classical and contemporary ulama', where the results of their thoughts are implied in the form of a law known as the marriage law in Indonesia. And to increase the data, we use quantitative data here by comparing the thoughts between classical scholars and contemporary scholars about the concept of polygamy. in the concept of polygamy which delivers to families who are sakinah mawaddah warhamah. Keywords : Marriage, Polygamy and Maqashid As-Shari'ah ABSTRAK Hukum Islam bertujuan untuk menata kehidupan manusia lebih baik sehingga setiap hukum yang disyari’atkan pasti mempunyai tujuan. Maka dari itu adanya hukum perkawinan tentu pasti ada tujuannya. Dari beberapa pemaknaan tentang perkawinan bahwa perkawinan mempunyai tujuan yang sangat luhur yaitu untuk membentuk kelurga yang sakinah mawaddah warahmah. Namun tujuan perkawinan yang luhur ini banyak disalah pahami bagi mereka-mereka yang ingin melakukan poligami. Poligami ditafsiri hanya sebagai penyaluran beologis sek saja artinya hanya memenuhi kebutuhan seksual saja. Padahal tujuan dari poligami untuk menjaga dan mengangkat derajat seorang perempuan dengan melihat beberapa banyaknya jumlah perempuan yang tidak sebanding dengan laki- laki. Dari beberapa orang yang menyalahgunakan tentang poligami entah mereka paham tentang konsep poligami atau tidak, maka kami tetap berusaha memberi pemahaman kepada mereka tentang konsep poligami yang baik sehingga perempuan tidak dijadikan sebagai lapiasan hawa nafsunya untuk menyalurkan biologisnya. kami disini memfokuskan terhadap bagaimana konsep poligami menurut ulama’ kelasik dan ulama’ kontemporer yang mana hasil dari pemikiran mereka di implimintasikan dalam bentuk undang-undang yang dikenal dengan undang-undang perkawinan di Indonesia. Dan untuk memperbanyak data kami disini menggunakan data kualitatif dengan cara membandingkan pemikiran-pemikiran antara ulama’ klasik dan ulama’ kontempore tentang konsep poligami. dalam konsep poligaminya yang mengantarkan kepada keluarga yang sakinah mawaddah warahamah. Kata Kunci : Perkawinan, Poligami dan Maqashid As-Syari’ah