Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, e-ISSN 2598-2052 Vol. 04 Nomor 02. 2021.126-132. 126 SOSIALISASI UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN UNTUK MENCEGAH MELUASNYA BANK EMOK PADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU Haris Budiman 1 , Dikdik Harjadi 2 , Dikha Anugrah 1 1 Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Kuningan, Indonesia 2 Fakultas Ekonomi, Universitas Kuningan, Kuningan, Indonesia Email: haris.budiman@uniku.ac.id Abstract In a modern economy, banks play a very important role. This is because the main business of the bank is to provide credit, and the credit provided by the bank has a very broad influence in all areas of people's lives, especially in the economic field. However, in reality, banking practices in society, especially among the poor, do not follow modern banking flows and mechanisms. Emok Banks or black banks are widely spread among people's lives. Basically there are no laws and regulations in force in Indonesia that specifically regulate the definition of Emok Bank or Dark Bank (Shadow Banking). Bank Emok is very troubling to the public because of the very high interest rate and in its own installments using a joint responsibility system, so that many fall into problems stemming from difficulty in paying. Even so, there are still many who are tempted to borrow money and usually the loan money is not used to open a business but to meet the secondary needs of the borrowers. Not infrequently the money from the loan from Bank Emok is used to pay debts to other Emok Banks. For this reason, legal counseling is carried out on the importance of a credit agreement with the bank or with other parties so that it does not cause new problems that are detrimental to the poor. The public has an understanding that an agreement made must comply with the provisions of Article 1320 of the Civil Code, where the parties must agree, carried out by people who have certain skills, certain things, and do not violate the rules or provisions of the applicable legislation. Keywords: Socialization, Emok Bank, Agreement Abstrak Didalam perekonomian yang modern, bank memegang peranan yang sangat penting. Hal ini karena usaha pokok bank adalah memberikan kredit, dan kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam segala bidang kehidupan masyarakat khususnya dibidang ekonomi. Namun dalam kenyataannya praktek-praktek perbankan di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat miskin tidak mengikuti alur dan mekanisme perbankan secara modern. Bank Emok atau bank gelap banyak tersebar diantara kehidupan masyarakat. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap (Shadow Banking). Bank Emok sangat meresahkan masyarakat karena adanya hitungan bunga yang sangat tinggi serta dalam angsurannya sendiri menggunakan sistem tanggung renteng, sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar. Meskipun begitu, masih banyak yang tergiur untuk meminjam uang dan biasanya uang pinjaman tersebut bukan digunakan untuk membuka usaha melainkan untuk memenuhi kebutuhan sekunder para peminjam. Tak jarang uang hasil pinjaman dari Bank Emok ini dipakai untuk membayar hutang ke Bank Emok lainya. Untuk itu dilakukan Penyuluhan Hukum Pentingnya suatu perjanjian kredit dengan pihak perbankan atau dengan pihak lain sehingga tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat tidak mampu. Masyarakat memiliki pemahaman bahwa suatu perjanjian yang dibuat harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana para pihak harus sepakat, dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecakapan, hal tertentu, dan tidak melanggar aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Sosialisasi, Bank Emok, Perjanjian