Jurnal SAWALA Vol 5 No 2, Oktober 2017, 11-22 p-ISSN 2302-2231, e-ISSN 2598-4039 Transisi Peralihan Kewenangan Bidang Pendidikan SMA/SMK di Provinsi Banten 11 TRANSISI PERALIHAN KEWENANGAN BIDANG PENDIDIKAN SMA/SMK DI PROVINSI BANTEN Fikri Habibi Program Studi Administrasi Negara Universitas Serang Raya Email: fikrihabibi81@gmail.com Abstract The authority of SMA / SMK, originally managed by the Regency / City Government, has been transferred to the Provincial Government. It aims to increase and equal the quality of education. In Banten Province. there are several issues related to the transfer of authority, including asset administration, both human and physical assets, as well as the ability to provide good and equitable services, and budget readiness. There are two approaches to solve it. The first approach is cluster quality and achievement, the second is cluster of educational access. Both approaches have different program priorities. Inventory and validation of personnel, facilities and infrastructure of SMA/SMK must be submitted to the Province in order to obtain certainty related to the number and needs. Keywords: Decentralization, Transfer of Authority, and Education PENDAHULUAN Revisi kebijakan tentang Pemerintahan Daerah yang terkandung dalam UU Nomor 23 tahun 2014 membawa sejumlah perubahan terutama pada pembagian kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satu di antara perubahan-perubahan yang mendapatkan sorotan adalah, adanya perpindahan kewenangan/urusan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi begitu juga sebaliknya. Seperti yang terjadi pada kewenangan/urusan bidang pendidikan, di mana manajemen pendidikan SMA/SMK yang semula menjadi milik kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan provinsi. Dalam lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa, urusan pendidikan dengan sub urusan manajemen pendidikan telah membagi kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Khusus tentang pengelolaan pendidikan, pembagian tersebut yaitu; Pusat mengelola pendidikan tinggi, Provinsi mengelola pendidikan menengah dan Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar. Kebijakan peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi sudah berlaku dan sudah harus dijalankan mulai Januari 2017. Kebijakan peralihan kewenangan bidang SMA/SMK tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Seperti yang terjadi di Kota Surabaya, di mana ribuan siswa SMA/SMK di Kota Surabaya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar pengelolaan urusan pendidikan menengah tidak dialihkan ke Provinsi (Sumber:https://m.tempo.co /news/2016/04/05). Mereka beranggapan, kualitas pendidikan selama ini sudah sangat baik dikelola oleh Pemkot Surabaya dan belum tentu hal tersebut terjadi ketika ditangani oleh Provinsi. Bahkan Pemkot Tangerang Selatan dan beberapa kabupaten/kota lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya penolakan pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Ketentuan yang digugat dalam UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu pasal 15 ayat 1 dan 2 beserta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dalam sub Urusan Manajemen Pendidikan. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan memberikan kerugian konstitusional warga masyarakat.