Prosiding Hukum Ekonomi Syariah http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.24819 51 Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Jual Beli Kelelawar di Pasar Burung Sukahaji Bandung Salma Nabila, Zaini Abdul Malik, Yandi Maryandi Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung Bandung, Indonesia salmanab124@gmail.com, yandi140985@gmail, za.abuhibban.gmail.com AbstractThe formulation of the problem in this research is how the law of buying and selling bats according to fiqh muamalah, how the practice of buying and selling bats in the Sukahaji Bird Market. The research objective in this study was to determine how the law of buying and selling bats according to fiqh muamalah, how the practice of buying and selling bats and how to analyze the buying and selling of bats. This type of research used in this research is a qualitative type of research method by means of collection techniques in the form of field observations, interviews and literature study. Results of the research: First, bats are animals that have sharp fangs and claws, so bats are included in the haram category. Second, in practice the buying and selling that occurs is the buying and selling of bats, the majority of which buy to be used as a medical medium. Third, seen from the harmonious conditions and the terms of sale and purchase, the object should be holy and lawful. Bats are against this then the sale and purchase transactions are not valid. KeywordsFiqh Muamalah, Buying and Selling, Bat. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli kelelawar menurut fiqh muamalah praktik jual beli hewan kelelawar di Pasar Burung Sukahaji, dan analisis jual beli kelelawar menurut fiqh muamalah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian jenis kualitatif dengan teknik pengumpulan cara berupa observasi lapangan, wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian: Pertama, kelelawar termasuk hewan yang mempunyai taring dan cakar yang tajam, maka kelelawar termasuk kedalam kategori haram. Kedua, dalam prakteknya jual beli yang terjadi adalah jual beli kelelawar yang mayoritas membeli untuk dijadikan sebagai media pengobatan. Ketiga, dilihat dari rukun dan syarat jual beli yang harusnya objek tersebut suci dan halal, dalam hal ini kelelawar bertentangan dengan syarat tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli kelelawar tersebut tidak sah. Kata KunciFiqh Muamalah, Jual Beli, Kelelawar. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan (Tim Penyusun, 2015). Kegiatan yang seringkali dilakukan oleh antar manusia adalah kegiatan jual beli. Jual beli merupakan kegiatan transaksi yang tidak bisa ditinggalkan dalam sirkulasi kehidupan. Dengan melakukan kegiatan jual beli terjalin hubungan antar sesama manusia yang memiliki maksud agar menjalin kehidupan di dunia ini segala sesuatu yang dibutuhkan dapat terpenuhi. Jual beli merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ para ulama. Dilihat dari segi hukum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang dilarang oleh syara’. Belakangan masyarakat melakukan jual beli flora dan fauna. Dari banyaknya hewan yang diperjualbelikan kelelawar menjadi salah satunya. Praktik jual beli hewan kelelawar ramai diperbincangkan. Karena kelelawar dipercaya memiliki khasiat yang sangat bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit, salah satunya penyakit asma. Salah satu pasar yang melakukan praktik jual beli hewan kelelawar adalah pasar Sukahaji Bandung. Sehubungan dengan jual beli kelelawar yang terjadi di masyarakat, sebagai muslim sudah seharusnya kita peduli terhadap persoalan tersebut. Karena objek dalam jual beli tersebut termasuk kedalam binatang yang menyeramkan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahannya adalah bagaimana hukum jual beli kelelawar menurut fiqh muamalah, bagaimana praktik jual beli hewan kelelawar di Pasar Burung Sukahaji, dan bagaimana analisis jual beli kelelawar menurut fiqh muamalah. C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan maslah penelitian, maka tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana hukum jual beli kelelawar menurut fiqh; mengetahui bagaimana jual beli hewan kelelawar di pasar sukahaji; dan mengetahui bagaimana analisis jual beli hewan kelelawar menurut fiqih muamalah. LANDASAN TEORI A. Jual Beli Jual beli dalam bahasa Arab disebut Al-ba’i. menurut bahasa, jual beli artinya pertukaran secara mutlak. Adapun menurut istilah adalah penukaran barang dengan uang antara penjual dan pembeli dengan cara tertentu yang telah disepakati (Tim Penyusun, 2015).