23 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BEKERJA DALAM USAHA KULINER MENURUT UNDANG–UNDANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO UNDANG–UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BEKERJA DALAM USAHA KULINER MENURUT UNDANG–UNDANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO UNDANG–UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Joshua Evandeo Irawan, Sari Mandiana, Agustin Widjiastuti, Astrid Athina Indradewi, dan Andrian Nathaniel Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya Korespondensi: joshua.irawan@uph.edu Pendahuluan Anak merupakan seseorang manusia yang belum dewasa dan merupakan generasi penerus masa depan. Pengertian Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah "seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Soedjono Dirjisisworo juga menyatakan bahwa menurut hukum adat, anak di bawah umur adalah mereka yang belum menentukan tanda-tanda fisik yang konkret bahwa ia telah dewasa 1 . Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran penting dalam menjamin kelangsungan eksistensi Bangsa dan Negara pada masa depan, oleh sebab itu Negara – Negara di dunia ini harus benar- benar memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap Anak, khususnya hak-hak anak. Pada tahun 1989, negara – negara yang bergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak yang menghasilkan Convention on the Rights of the Child. Konvensi ini mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, 1 Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam, Palembang: NoerFikri, 2015, hlm. 56-58 ABSTRACT This articleaims to discover applicable law (legal protection) towards Children working in culinary business, particularly based on Act No. 13 year 2003 concerning Employment, Art No. 23 year 2002 concerning Children Protection and Art No. 35 year 2014 regarding Amendment of Art No. 23 year 2002 concerning Children Protection (Art No. 35 year 2014). The article shows that JS and his brother who are still classified as Children, have received a protection from Indonesian applicable law protection based on Article 69 and 71 of Act No. 13 year 2003 regarding Employment. Moreover, JS’ job in Tang Kitchen culinary is not considered as a job that endangers Children as regulated under KEPMENAKERTRANS 235/2003 and has complied with JS’ talents and interests as regulated under KEPMENAKERTRANS 115/2004. Riwayat Artikel Article History accepted 20 September 2021 published 30 October 2021 Kata Kunci Keywords Child, Labor, Talents and Interests, Child Protection Laws.