1081 JURNAL RECTUM, Vol. 5, No. 1, (2023) Januari : 1081 - 1095 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN STUDI DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU Oleh: Iin Hotprinauli Purba 1) Sukses M.P. Siburian 2) Universitas Prima Indinesia 1,2) E-mail Iinpurba95@gmail.com 1) sukses.siburian85@gmail.com 2) ABSTRACT One type of environmental damage is forest destruction by burning forests. As much as 72 percent of Indonesia's original forests have been destroyed. As a result, Indonesia's forest area over the last 50 years has decreased from 162 million hectares to 98 million hectares. The quality of forests in Indonesia continues to decline due to shifting cultivation, large-scale logging, forest clearing for agricultural fields by burning forests. Within the scope of forestry science there is little difference between the terms forest fire and forest burning. The purpose of this study is to examine and understand how the criminal law policy is against the crime of forest fires in Pelalawan Regency, Riau Province and to study and understand how to deal with forest fires in Pelalawan Regency, Riau Province. The results of this study are that the criminal law policy in the Forest Burning Crime is carried out to tackle forest fires in Pelalawan Regency. The Criminal Law Policy is able to control forest fires in Pelalawan Regency. With the Criminal Law Policy, the problem of forest and land fires can be overcome and the number and area of forest fires in Pelalawan Regency can be reduced. However, the problem of forest fires cannot be resolved due to a lack of enforcement of criminal law. Criminal Law Enforcement in question is the implementation of criminal sanctions for perpetrators of Forest Burning Crimes. Management of forest fires in Pelalawan Regency is handled and controlled with the coordination of all parties. The form of countermeasures carried out is by forming a Task Force (SATGAS), collaborating between the government and the community with the Fire Care Community Program and preventive outreach. Keywords: Forest Burning, Criminal Law, Crime, Riau Province ABSTRAK Salah satu jenis kerusakan lingkungan adalah kerusakaan hutan dengan cara melakukan pembakaran hutan. Hutan Indonesia yang telah musnah akibat kebakaran hutan mencapai 72 persen. Akibatnya, luas hutan Indonesia selama 50 tahun terakhir telah berkurang dari 162 juta hektar menjadi 98 juta hektar. Kualitas hutan di Indonesia terus menurun disebabkan oleh karena adanya perladangan berpindah, penebangan hutan secara besar-besaran, pembukaan hutan untuk ladang pertanian dengan cara membakar hutan. Di lingkup ilmu kehutanan ada sedikit perbedaan antara istilah kebakaran hutan dan pembakaran hutan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan memahami bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan Untuk mengkaji dan memahami bagaimana penanggulangan pembakaran hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Hasil penelitian ini adalah Kebijakan hukum pidana dalam Tindak Pidana Pembakaran Hutan dilakukan untuk menanggulangi pembakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kebijakan Hukum Pidana mampu mengendalikan terjadinya kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan, dengan adanya Kebijakan Hukum Pidana masalah kebakaran hutan dan lahan dapat diatasi dan mengalami pengurangan jumlah dan luas kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan. Namun masalah kebakaran hutan belum