229 Reformasi Hukum Trisakti e-ISSN 2657-182X Vol. 4 No.1 2022 : Hal : 229-238 Doi : https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13431 PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP SKETSA DAN PATUNG “TUGU SELAMAT DATANG” BERDASARKAN UUHC Yunita Afianti (Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti) (Email: yunitaafianti91100@gmail.com) Rakhmita Desmayanti (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti) (Email: rakhmitad@yahoo.com) ABSTRAK Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst merupakan gugatan ganti rugi karena penggunaan dan pendaftaran merek Logo Mal Grand Indonesia yang berbentuk siluet seperti sketsa/patung tugu selamat datang. Permasalahan dalam materi ini adalah bagaimana perlindungan hak cipta terhadap sketsa dan patung tugu selamat datang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta apakah Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat deksriptif analisis. Penulisan juga dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk dapat memahami dan menjawab permasalahan yang ada, data tersebut dianalisis secara kualitatif, dengan menarik kesimpulan dengan pola pikir deduktif. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah Pasal 34 beserta penjelasannya dan Pasal 35 beserta penjelasan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Hak Cipta mengatur mengenai adanya perlindungan ciptaan karena adanya hubungan kerja/dinas yang dibuat dibawah pimpinan perancang ciptaan oleh karenanya sketsa dan patung tugu selamat datang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, serta Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikarenakan sketsa dan patung tugu selamat datang dibuat dalam konteks hubungan dinas sehingga pemegang hak cipta atas ciptaan sketsa tugu selamat datang tersebut adalah Instansi Pemerintah. Kata Kunci : Hak Cipta, Pelanggaran terhadap Hak Cipta, Tugu Selamat Datang PENDAHULUAN Latar Belakang Nomenklatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan penerjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR) dan terus mengalami pengembangan oleh banyak pihak hingga saat ini dan dibakukanlah nomenklatur tersebut menjadi HKI. Instrumen hukum yang berkaitan dengan HKI tidak lepas dari adanya pengaruh tingginya intensitas aktivitas perdagangan global. Pengaturan mengenai HKI hampir di seluruh