137 Reformasi Hukum Trisakti e-ISSN 2657182X Vol. 4 No.1 2022 : Hal : 137-144 Doi : https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13420 KARYA SINEMATOGRAFI YANG DIREPOSTING TANPA IZIN PENCIPTA DALAM YOUTUBE BERDASARKAN UUHC Tamara Sindytia (Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti) (Email: Tamarasindytia@gmail.com) Rakhmita Desmayanti (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti) (Email: Rakhmitad@yahoo.com) ABSTRAK Hak Cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Didalam undang-undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi salah satunya ialah Karya Sinematografi terdapat dalam pasal 40 ayat 1 huruf M. Karya Sinematografi merupakan ciptaan yang berupa gambar bergerak seperti halnya konten video yang terdapat didalam YouTube. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian Hukum Normatif yang bersifat deskriptif dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan juga data primer sebagai penunjang data sekunder dengan melakukan wawancara kepada pihak yang bersangkutan serta penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah Tindakan Reposting karya sinematografi merupakan bentuk pelanggaran hak ekonomi dan hak moral yang mana upaya yang dapat dilakukan pencipta guna menghindari tindakan reposting ialah dengan menyalakan fitur content ID yang telah disediakan oleh Youtube dalam hal ini guna mengindentifikasi video yang memiliki kesamaan dengan pencipta, dapat melakukan pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai alat bukti apabila terjadi sangketa Hak Cipta dan bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolekif untuk pengelolaan hak atas ekonomi, Akibat terkait dengan adanya pengunggahan ulang karya sinematografi yang dilakukan didalam platform YouTube mengakibatkan ditakedownnya konten yang bersangkutan dan ditutupnya akun secara keseluruhan oleh YouTube. Kata Kunci : Hak Cipta, Karya Sinematografi , YouTube PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia merupakan Negara yang sangat cepat dalam perkembangannya salah satunya ialah terkait dengan adanya teknologi baru yaitu Youtube. Youtube merupakan sebuah situs web berbagi video terkait infromasi dan hiburan. Dengan adanya