311 Mendudukkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai Subjek Hak Milik atas Tanah ... (Dian Agung Wicaksono, dkk.) Volume 8 Nomor 3, Desember 2019 MENDUDUKKAN KASULTANAN DAN KADIPATEN SEBAGAI SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DALAM KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA (Provide the Kasultanan and the Kadipaten as Subject of Property Rights toward the Land of Kasultanan and Kadipaten in the Privilege of Yogyakarta) Dian Agung Wicaksono Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustsia No. 1 Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta Email: dianagung@ugm.ac.id Ananda Prima Yurista Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustsia No. 1 Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta Email: aprimayurista@gmail.com Almonika Cindy Fatka Sari Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustsia No. 1 Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta Email: almonika.cindy.f@mail.ugm.ac.id Naskah diterima: 23 Agustus 2019; revisi: 9 Oktober 2019; disetujui: 8 November 2019 Abstrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistmewaan Daerah Istmewa Yogyakarta (UU KDIY) menetapkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penetapan tersebut menjadi diskursus dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, karena badan hukum yang diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah secara defnitf disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah (PP 38/1963). Pengaturan dalam PP a quo menimbulkan persepsi seolah-olah Kasultanan dan Kadipaten tdak dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitan ini mencoba melihat dari perspektf kajian hukum pemerintahan daerah dan hukum agraria dalam kerangka menjernihkan kedudukan hukum Kasultanan dan Kadipaten sebagai pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatf, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan keistmewaan Yogyakarta dan hukum pertanahan di Indonesia. Hasil dari penelitan ini menunjukkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten merupakan salah satu badan hukum khusus yang terlepas dari ketentuan-ketentuan yang melekat bagi badan hukum publik atau privat secara an sich. Kata Kunci: Kasultanan, Kadipaten, tanah, hak milik, keistmewaan, Yogyakarta Abstract Law No. 13 of 2012 concerning the Privileges of the Special Region of Yogyakarta stpulates that the Kasultanan and the Kadipaten in as legal enttes that hold ownership rights over the land of Kasultanan and the land of Kadipaten. The stpulaton becomes a discourse in the context of land law in Indonesia, because legal enttes that are permited to become holders of land rights are defnitvely mentoned in Government Regulaton No. 38 of 1963 concerning the Appointment of Legal Enttes that Can Have Property Rights over Land. The regulaton gives rise to the percepton as if the Kasultanan and the Kadipaten cannot become holders of ownership rights on the land of Kasultanan and the land of Kadipaten. This research tries to analyse from the perspectve of local government law and agrarian law in the framework of clarifying the legal positon of the Kasultanan and the Kadipaten as holders of ownership rights on the land of Kasultanan and the land of Kadipaten. This research uses the normatve-legal method, by analyzing secondary data in the form of laws and references related to the privileges of Yogyakarta and land law in Indonesia. The results indicate that the Kasultanan and the Kadipaten are one of the special legal enttes that are independent of the provisions atached to public or private legal enttes. Keywords: Kasultanan, Kadipaten, land, property rights, privilege, Yogyakarta