Prosiding Seminar Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNIPMA 2017 | 277 KONSEP HKI DALAM MENGEMBANGKAN POTENSI PRODUK UNGGULAN IKM UNTUK BERSAING DI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (Studi Kasus Pada IKM Sektor Makanan Kota Madiun) Indriyana Dwi Mustikarini 1) , Farida Styaningrum 2) , 1 FKIP, Universitas PGRI Madiun email: indriyanadwimustikarini@unipma.ac.id 2 FKIP, Universitas PGRI Madiun email:faridastyaningrum@unipma.ac.id Abstrak Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) tidak hanya menghadapi pesaing lokal dan nasional, tetapi juga internasional. Para pengusaha IKM termasuk pengusaha IKM sektor makanan di Kota Madiun membutuhkan payung hukum sebagai perlindungan terhadap kekayaan intelektual untuk bersaing di MEA. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi IKM sektor makanan di Kota Madiun dapat digunakan sebagai sarana pendukung dalam mengembangkan produk unggulan sehingga dapat memberikan keunggulan kompetitif ketika masuk di perdagangan bebas ASEAN atau MEA. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh hasil mengenai konsep HKI dalam mengembangkan potensi produk unggulan IKM Kota Madiun terutama pada sektor makanan untuk bersaing di MEA. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif jenis studi kasus yang menganalisis beberapa kebijakan terkait denganHKI untuk mengembangkan potensi produk unggulan IKM Kota Madiun terutama pada sektor makanan untuk bersaing di MEA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep HKI bagi IKM yaitu (1) HKI merupakan kemampuan intelektual yang berupa temuan, kreasi atau ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. (2) HKI bagi IKM memiliki nilai ekonomis. (3) Obyek HKI timbul darikemampuan daya pikir intelektual manusia.(4) Fasilitas HKI yang dapat dimanfaatkan IKM sektor makanan di Kota Madiun yaitu rahasia dagang, desain industri, paten dan merek. (5) Selama inipengusaha IKM sektor makanan di Kota Madiun belum optimal dalam memanfaatkan fasilitas HKI sehingga belum dapat mencapai keunggulan kompetitif di pasar bebas ASEAN atau MEA. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Industri Kecil dan Menengah (IKM), Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) PENDAHULUAN Kota Madiun terkenal dengan julukan “KOTA GADIS” yang artinya kota perdagangan dan industri. Pemerintah Kota Madiun memberi nama “Madiun Kota Gadis”dengan maksudakan mengembangkan Kota Madiun dalam sektor industri dan perdagangan. Industri makanan yang menjadi ciri khas Kota Madiun adalah industri sambal pecel, kerupuk lempeng, dan madumongso. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, Sudandi dalam Bisnis.com(2015) menyatakan bahwa produk unggulan IKMyang dikembangkan Pemkot Madiun antara lain, pengolahan sambal pecel, madumongso, kerupuk puli atau biasa disebut lempeng madiun, pengolahan kayu jati, dan batik madiun. Industri kecil dan menengah yang berkembang di Indonesia, termasuk di Kota Madiun mengambil peran penting dalam penguatan struktur industri nasional.Pemerintah perlu