2613 JEA Jurnal Eksplorasi Akuntansi Vol. 2, No 2, Seri A, Mei 2020, Hal 2613-2619 ISSN : 2656-3649 (Online) http://jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/issue/view/22 PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PREFERENSI RISIKO SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Padang) Bima Perdana Putra 1 , Henri Agustin 2 , Mia Angelina Setiawan 3 1 Alumni Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang 2,3 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang *Korespondensi: putrabimaperdana@gmail.com Abstract: This study aims to see the effect of tax knowledge to taxpayer compliance with risk preference as a moderating variable. The sample in this study are taxpayer in the city of Padang as much as 156 sample. The analysis was done by using moderating regression model analysis. The results of this study indicate that: (1) tax knowledge has positive effect on the taxpayer compliance. (2) risk preference are able to moderate the relationship between tax knowledge to tax compliance. Keywords : Tax Knowledge, Risk Preference, Tax Compliance. How to cite (APA 6 th style): Putra, Bima Perdana., Agustin Henri., & Setiawan, M A. (2020). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Padang). Jurnal Eksplorasi Akuntansi. 2(2), Seri A, 2613-2619. PENDAHULUAN Indonesia masih merupakan negara yang belum berhenti tumbuh, terutama di bidang ekonomi untuk memenuhi tujuan membuka negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Stabilitas ekonomi merupakan persyaratan penting bagi negara. Stabilitas ekonomi akan tercapai bila keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Sumber pendapatan pemerintah berasal dari pajak penghasilan dan pendapatan non-pajak (Alabede, 2001; Adiasa, 2013). Pajak berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2009 adalah kontribusi wajib dari orang atau badan ke keadaan memaksa tanpa mengharapkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara untuk kemakmuran rakyat. Revolusi pajak di Indonesia dimulai pada tahun 1983 dengan dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Salah satu perubahan yang signifikan adalah bahwa metode sebelumnya pemungutan pajak official assesment system menjadi system self-assessment. Sistem self-assessment membutuhkan pembayar pajak untuk mematuhi dalam melakukan kewajibannya. Menurut Adiasa (2013) kepatuhan pajak adalah pemenuhan kewajiban pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka memberikan kontribusi terhadap perkembangan saat ini diharapkan pemenuhan diberikan secara bebas.