JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi) E-ISSN: 2579-5635, P-ISSN: 2460-5891 Volume 9 (4) Agustus Tahun 2023, Hal 1042-1053. 1042 Analisis Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Dian Anita Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Teknologi Digital, Bandung Kampus 1, Jl. Cibogo No.Indah 3, Mekarjaya, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40000, Indonesia diananita@digitechuniversity.ac.id Wahyu Mubarok Fakultas Ekonomi, Universitas Teknologi Digital, Bandung Kampus 1, Jl. Cibogo No.Indah 3, Mekarjaya, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40000, Indonesia wahyualvaro183@gmail.com Article’s History: Received 2 Junii 2023; Received in revised form 22 Juni 2023; Accepted 28 Juni 2023; Published 1 Agustus 2023. All rights reserved to the Lembaga Otonom Lembaga Informasi dan Riset Indonesia (KITA INFO dan RISET). Suggested Citation: Anita, D., & Mubarok, W. (2023). Analisis Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 9 (4). 1042-1053. https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i4.1245 Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Malangbong. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana sumber data penilitian ini berdasarkan data yang di berikan oleh pihak Kecamatan Malangbong baik berupa data fisik maupun dari hasil wawancara langsung dengan pihak terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Malangbong menggunakan sistem jemput bola, dimana para petugas pemungut datang secara door to door ke para wajib pajak. Namun, untuk pembayarannya bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak wajib pajak melalui bank pemerintah atau bisa menitipkan melalui petugas pemungut di desa atau kecamatan. Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sistem dan Prosedur Pemungutan PENDAHULUAN Semua kabupaten dan kota di Indonesia terhitu ng tanggal 1 Januari 2014 diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan disentralisasi fiskal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penaguhan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten/kota. Kabupaten Garut dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memberikan wewenang kepada Pemerintah kecamatan atas dasar Peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah setelah diterbitkannya surat keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-694/PK/2012 tentang Persetujuan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013 oleh Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Sebuah instruksi yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam mengelola aset serta penerimaan asli