Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 22 PENEGAKAN HUKUM POSITIF TERHADAP FASYANKES AKIBAT TIDAK MENGELOLA LIMBAH B3 COVID-19 Oleh: Andika Dwi Yuliardi andikadwiyuliardi@gmail.com Wahyu Donri Tinambunan wahyu.donri@fh.unsika.ac.id Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang ABSTRAK Pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia, Fasilitas pelayanan kesehatan digunakan sebagai tempat rehabilitasi pasien Covid-19, sehingga menghasilkan Limbah B3 yang berbahaya. Dengan semakin meningkatnya limbah B3 Covid-19, sejumlah Fasyankes enggan untuk mengelola limbah tersebut karena biaya untuk mengolah limbah yang cukup mahal. Alhasil limbah B3 Covid-19 dibuang secara sembarangan tanpa melawati proses pengelolaan terlebih dahulu dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap fasyankes sebagai akibat tidak mengelola limbah b3 covid-19 berdasarkan hukum positif. Metode dalam Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang menitikberatkan kepada kajian penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan strategi untuk penegakan hukum lingkungan yang dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. Bagi fasyankes atau pihak yang tidak mengelola limbah B3 Covid-19 serta membuang limbah B3 Covid-19 kedalam lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Perhatian dari seluruh komponen masyarakat sangat penting dalam menanggulangi dan mengatasi terjadinya pencemaran lingkungan agar hal seperti ini tidak terjadi dikemudian hari. Kata Kunci : Limbah B3 Covid-19; Pencemaran Lingkungan.; Penegakan Hukum PENDAHULUAN Dengan kemunculan Corona Virus Diaseases (Covid-19) yang menyebabkan terjadinya pandemi global di dunia pada tahun 2020. Wabah Covid-19 bermula dari infeksi virus corona di Kota Wuhan, China, yang kemudian merambah ke seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization) menyatakan ada 199 negara dan teritori telah terpapar virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China tersebut. 1 Wabah ini masuk ke Indonesia pada awal Maret Tahun 2020, yang semula hanya terdapat dua kasus positif di Bogor, kemudian menyebar begitu cepat ke wilayah lain seperti Jakarta, Bandung, dan wilayah 1 World Health Organization (2020) Corona virus disease (COVID-2019) situation reports. Diakses pada laman: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports.