-----------------------------------------------------Jurnal Al-Maqasid-------------------------------------------------- Volume 7 Nomor 1 Edisi Januari-Juni 2021 Rujuk di Negara-Negara Muslim; Yordania, Yaman, Libya, dan Somalia.....Oleh Puji Kurniawan| 47 RUJUK DI NEGARA-NEGARA MUSLIM; YORDANIA, YAMAN, LIBYA DAN SOMALIA Oleh Puji Kurniawan Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan Email: pujikurniawan@iain-padangsidimpuan.ac.id Abstrac Marriage has a very noble purpose, namely to form a sakinah, mawaddah, wa rahmah household. However, in living a married life, it is not always smooth. There are also crucial moments that can endanger the household that has been fostered. For those who are strong, then they can maintain the integrity of the household, while for those who are not strong with various challenging problems, divorce is the last solution. then this paper will explain about the various forms of divorce procedures in various Muslim countries in the world. Key Word; rujuk, negara, Muslim, Yordania, dan Somalia A. Pendahuluan Agama Islam sangat menghormati hak-hak para pemeluknya, termasuk juga di dalam pernikahan yang merupakan hak manusiawi. Pernikahan mempunyai suatu tujuan yang sangat mulia, yaitu membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Akan tetapi, dalam menjalani suatu kehidupan berumah tangga, tidaklah selamanya selalu mulus. Ada juga saat-saat krusial yang bisa membahayakan biduk rumah tangga yang telah dibina. Bagi yang kuat, maka mereka dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga, sedangkan bagi yang tidak kuat dengan berbagai problem yang menantang, perceraian menjadi solusi terakhir. Meskipun demikian, Islam tidak serta merta memberikan kelapangan jalan bagi mereka yang bercerai. Akan tetapi, masih banyak konsekuensi dan prosedur yang harus dilalui. Meskipun halal, perceraian adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT karena bertentangan dengan tujuan suatu pernikahan. Kemudian di sinilah Islam menunjukkan kehanifannya. Bagi suami-suami yang ingin merajut kembali tali rumah tangga yang sempat terputus, maka Islam memberikan Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan FakultasSyariahdanIlmuHukumIAIN Padangsidimpuan Volume 7 Nomor 1 Edisi Januari-Juni 2021 ISSN : 2242-6644 E-ISSN: 2580-5142 Sinta 5 FakultasSyariahdanIlmuHukum IAIN Padangsidimpuan