Prosiding KONFERENSI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU) 2 Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 18 Oktober 2019 ISSN. 2720-9148 1055 Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Maqhosid Syari’ah Factors Causing Underage Marriage in the Perspective of Maqhosid Shari'ah 1 Lukman Khakim * , 2 Ahmad Thobroni 1 Prodi Ahwal Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2 Dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sultan Agung Semarang *Corresponding Author: Lukmanhakimprasetyo303@gmail.com Abstrak Pernikahan merupakan bagian dari ajaran islam untuk menyalurkan hasrat dan seks manusia. Tata cara aturannya sudah dibuat oleh Allah SWT tentu dengan pertimbangan perbedaan yang menyesuaikan situasi dan kondisinya. Oleh karena itu selama pernikahan tidak melanggar ajaran-ajaran islam maka hukumnya tetap boleh-boleh saja. Di indonesia ketentuan yang berkenaan dengan peraturan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang secara khusus berlaku bagi seluruh warga indonesia. Aturan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Dalam undang-Undang Perkawinan menganut prinsip dasar dimana calon suami harus sudah matang jiwa dan akalnya untuk melangsungkan perkawinan, supaya mampu mewujudkan tujuan perkawinan dengan baik, tanpa mengalami kegagalan bahkan berakhir dengan perceraian. Atas prinsip dasar mencegah terjadinya perkawinan anak-anak undang-undang menentukan batas usia minimal untuk calon suami (pria) 19 tahun dan untuk calon istri 16 tahun UUP Pasal 7 ayat (1), KHI Pasal 15 ayat (1). Jadi asas hukum perkawinan salah satunya adalah mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Sesekalipun mereka sudah mencapai batas umur yang sudah ditentukan namun belum mencapai usia 21 tahun maka harus mendapatkan izin dari kedua orang tua walinya (UU Pasal 6 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Field Research dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, buku-buku dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi. Dari penelitian yang dilakukan dengan penelitian langsung di lapangan (Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak dan metode wawancara dengan staf kariyawan KUA, maka disitulah kami dapatkan berbagai permasalahan mengenai perkawinan di bawah umur. Kata kunci: Faktor Penyebab, Perkawinan, Maqhosid syari’ah. Abstract Marriage is part of the teachings of Islam to channel human desire and sex. The rules of the rules have been made by Allah SWT of course with consideration of differences that adjust the situation and conditions. Therefore, as long as marriage does not violate Islamic teachings, the law is still okay. In Indonesia, the provisions relating to marriage regulations have been regulated in state statutes that specifically apply to all Indonesian citizens. The regulation referred to is in the form of a law namely Marriage Law No.1 of 1974. In the Marriage Law adheres to the basic principle whereby the prospective husband must have matured his soul and