307 DOI: https://doiorg/1021776/ubarenahukum2022015025 KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEWARISAN Fitria Dewi Navisa Universitas Islam Malang Jl MT Haryono No193 Malang, 65144, 0341-551932, Fax: 0341-552249 Email: navisa@unismaacid Disubmit: 26-08-2020 | Diterima: 24-06-2022 Abstract This research aims to whether in the legislation a person with a disability who is under guardianship is also a legal subject who has the right to obtain inheritance rights as an heir. This juridical normative research is intended to understand legal protection of civil rights for heirs (with disabilities) who are under guardianship. The results shows that if a person is not able to take care of himself, in this case is a person with a disability, then it is necessary to provide amnesty, because in the process of inheriting a person with a disability is considered incapable and his position is equal to an immature person, then the facilitator must be assisted to receive an inheritance, so that he does not lose the inheritance rights. Applications to become “curatele” can be submitted at the District Court / Religious Court for Muslims in their respective jurisdictions. In terms of obtaining the right to inherit, there are legal protection for the heirs of disabilities persons in the Private Law Act and Act Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. Key words: Law Protection, Disability, Inheritance, Curatele Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah didalam peraturan perundang-undangan seorang penyandang disabilitas yang berada dibawah pengampuan juga merupakan subjek hukum yang berhak memeperoleh hak-hak kewarisan sebagai seorang ahli waris. Penelitian yuridis normatif ini berkaitan dengan kekosongan norma (vacuum of norm) dimana tidak adanya perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi ahli waris (disabilitas) yang berada dalam pengampuan. Hasilnya, jika seseorang tidak mampu mengurus sendiri dalam hal ini adalah penyandang disabilitas, maka perlu diadakan pengampuan, karena dalam proses pewarisan seorang penyandang disabilitas dianggap tidak cakap dan kedudukannya disamakan dengan orang yang tidak dewasa, maka harus dibantu oleh pengampu untuk menerima warisan, agar ia tidak kehilangan hak-hak mewarisnya. Pengajuan Permohonan untuk menjadi pengampu dapat diajukan di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama bagi pihak yang beragama Islam di daerah hukumnya masing-masing. Dalam hal untuk memperoleh hak mewaris, terdapat perlindungan hukum bagi ahli waris penyandang disabilitas terdapat pada KUHPdt dan UU N0. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Disabilitas, Ahli Waris, Pengampuan