AL-‘ADALAH: Jurnal Syariah dan Hukum Islam e-ISSN: 2503-1473 Hal. 153-166 Vol. 2, No. 3, November 2017 153 PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF FILSAFAT Mohammad Romli Institut Pesantren KH. Abdul Chalim Mojokerto Email; romlimuhammad31@gmail.com Abstract In the concept of Islamic law, the discussion of Islamic law, the discussion of law covers matters relating to the term law, judge, mahkum fih, and mahkum alaih. The first thing that needs to be explained is not the law, but the judge, that is the party who sets the law or the law maker and determines the merits of an act. In the principles of Islamic law, the Judge is Allah SWT. The reason that the first judge must be discussed is because without a judge there is no Islamic law. Keywords: Islamic Law, Philosophy Abstrak Dalam konsep hukum Islam, pembahasan hukum islam, pembahasan hukum meliputi hal-hal yang berhubungan dengan istilah hukum, hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih. Yang pertama perlu diuraikan bukan hukum, melainkan hakim, yaitu pihak yang menetapkan hukum atau pembuat hukum dan menetapkan baik buruknya suatu perbuatan. Dalam prinsip hukum islam, Hakim adalah Allah SWT. Alasan bahwa hakim yang pertama harus di bahas karena tanpa hakim maka hukum islam tidak ada. Kata kunci: Hukum Islam, Filsafat PENDAHULUAN Dalam konsep hukum Islam, pembahasan hukum meliputi hal-hal yang berhubungan dengan istilah hukum, hakim, mahkum fih dan mahkum ‘alaih. Yang pertama perlukan adalah hakim, yaitu pihak yang menetapkan hukum atau pembuat hukum dan menetapkan baik-buruknya sebuah perbuatan. Dalam prinsip hukum Islam, hakim adalah Allah Swt. Guna membawa dan menyampaikan hukum atau syariat kepada manusia, Hakim, yaitu Allah menciptakan utusan-utusan yang disebut dengan Rasulullah. Sebelum Allah mengutus para Rasul, tidak ada syari’at yang berlaku. Hukum tidak tercipta dan hadir dengan sendirinya, melainkan melalui proses tertentu yang berhubungan dengan kodrat alam dan kemanusiaan. Hukum yang merupakan system alam disebut dengan nature of law (hukum alam). Hukum alam berjalan dengan fitrahnya. Fitrah yang paling mendasar dalam hukum alam adalah perubahan dan penggantian. Tak ada sesuatu yang tetap didalamnya, segala sesuatu akan memudar, dan setelah itu mati.