VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 Tahun 2022 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X (https://uia.e-journal.id/veritas/) 191 Telaah Pengaturan Efektif; Efridani Lubis, Bambang Haryanto, Muhajir, Sinta Elviyanti, Nurul Alfiyani H. TELAAH PENGATURAN EFEKTIF PEMANFAATAN ZISWA UNTUK BANTUAN SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM Efridani Lubis 1 , Bambang Haryanto 2 , Muhajir 3 , Sinta Elviyanti 4 , Nurul Alfiyani H 5 1 Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia, efridani@yahoo.com 2 Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia, bambangharyanto.itc@uia.ac.id 3 Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia, muhajir.mpk@uia.ac.id 4 Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia, sintaelvi@gmail.com 5 Universitas Islam As-Syafi’iyah, Indonesia, nurulalfiyani12@gmail.com ABSTRAK Pemanfaatan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWA) selama ini ditujukan untuk memastikan kaum mustahik terpenuhi kebutuhan dasarnya. Pemikiran bahwa kaum mustahik dimaksud juga perlu diberdayakan secara produktif sehingga lingkaran kemiskinan bisa diputus dengan memberikan sumber pendapatan yang jelas dan terukur, mengembangkan pemikiran pemanfaatan ZISWA untuk sektor produktif namun tetap sasarannya adalah mustahik yang telah melakukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih terbatas pada aspek bantuan manajemen bisnisnya. Tulisan ini bermaksud mengkaji potensi ZISWA untuk dimanfaatkan bagi bantuan pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM. Pertimbangan utamanya adalah halal merupakan syarat Syariah untuk konsumsi ummat muslim yang tidak bisa ditawar karena merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam Al Qur’an. Menggunakan metode penelitian normatif yuridis didukung oleh kuesioner kepada UMKM, hasil penelitian menunjukkan bahwa ZISWA dimungkinkan untuk dimanfaatkan untuk bantuan pembiayaan sertifikasi halal apabila ZISWA telah didayagunakan untuk mustahiq yang memerlukannya dan sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan. Untuk itu, perlu dengan hati-hati dan terukur untuk memastikan keterpenuhan dimaksud. Selain itu dilakukan seleksi sektor produktif yang akan memanfaatkan ZISWA adalah sektor yang menjanjikan keuntungan. Oleh karena itu masih perlu peraturan teknis untuk mengukur dan memastikan keterpenuhan syarat-syarat dimaksud. Kata Kunci: Management Bisnis, UMKM Hlm 191-212 Naskah Dikirim 04/07/2022 Naskah Direview 18/07/2022 Naskah Diterbitkan 05/09/2022