Perketat PSBB Jawa-Bali 2021 1 ALASAN PEMERINTAH PERKETAT PSBB DI JAWA-BALI DENGAN BATALKAN KEGIATAN LURING 2021 Atika Hafsah A Menurut berita Kompas TV pada tanggal 06 Januari 2021 Airlangga Hertanto sebagai Ketua KPC PEN menyampaikan sebuah berita kepada media tentang alasan dilakukannya PSBB kembali di provinsi Jawa-Bali. Airlangga Hertanto ditemani oleh kepala satgas Covid- 19 dan pemerintah kesehatan menyampaikan hasil dari sidang kabinet paripurna bersama Presiden Jokowidodo yang diputuskan berdasarkan PP 21 tahun 2020. 1 Keputusan dari sidang kabinet yang intinya memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari tahun 2021. Keputusan tersebut dikarenakan provinsi di Jawa-Bali memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa negara juga melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, karena adanya variasi dari virus Covid-19 yang cepat menular. Ibu menteri luar negeri juga pernah menyampaikan ada kebijakan perjalanan WNA ke Indonesia yang dilakukan pembatasan tanggal 1-14 Januari 2021. 2 Parameter PP 21 tahun 2020 menyebutkan bahwasannya ada 4 kriteria parameter, yaitu tingkat kematian diatas tingkat kematian nasional (3%), tingkat kesembuhan dibawah kesembuhan nasional (82%), tingkat aktif nasional (14%), tingkat ruang kebersihan rumah sakit (ICU, ruang isolasi, dll) (+ 72%). Dan menurut parameter tersebut, provinsi Jawa-Bali memiliki tingkat kematian diatas kematian nasional. 3 Maka dari itu, provinsi di Indonesia khususnya Jawa-Bali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Penerapan pembatasan yang diputuskan oleh pemerintah yaitu, Work From Home (WFH) menjadi 75%, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50% dan fasilitas umum ditutup sementara. Pemerintah Indonesia juga mengupayakan untuk menyiapkan vaksinasi yang direncanakan akan dikeluarkan minggu depan sekitar tanggal 11 Januari 2021 dengan perizinan dari BPOM dan MUI. 4 1 Kompas TV, “Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali” yang diakses pada tanggal 06 Januari 2021 dalam https://video.kompas.com/view/1595926/alasan-pemerintah-perketat-psbb-di-jawa- bali?clickout=articleplayer 2 Ibid. 3 Ibid. 4 Ibid.