Jurnal Daur Lingkungan, 3(1), Februari 2020, 13-17 Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Batanghari Jambi Website: http://daurling.unbari.ac.id Online ISSN 2615-1626 DOI 10.33087/daurling.v3i1.38 13 Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman dan Hutan Kota di Kota Jambi Marhadi 1* dan Hadrah 2 1,2 Progam Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Batanghari Jl. Slamet Riyadi, Broni, Jambi *Correspondence email: marhadi54@yahoo.co.id Abstract. Green open space functions as a supporter and enhancer of the value of quality in the environment and culture of the city so that it can be allocated and shaped in its use in accordance with its needs and interests, Jambi City Regional Regulation No. 9 of 2013 concerning the Spatial Planning for the Jambi City Region in 2013-2033. Jambi City with an area of 205.38 km² requires minimum public green open space of 4,107.60 ha and private green open space of at least 2.05.38 ha. Based on DLH data from Jambi City. In 2017, the City of Jambi still lacked 2,220.13 ha of public green space and 774.36 ha of private green space, the research objective identifying the extent and availability of urban parks and forests based on population and water demand approach. The research method uses data analysis criteria identifying the needs of parks and urban forests, population and water consumption. Identify the number and extent of urban parks and urban forests as many as 45 city parks and 2 urban forests in Jambi City and the largest urban parks are in the youth arena park located in Kota Baru District with an area of 2,008 ha, public open space city parks and urban forests jambi has a total area of 72,922 ha. The required green space in Jambi City is 4,107.6 ha, it is obtained that the area of public green space identified is only about 1.77% of the total area of the city. The needs of urban forest area based on the water approach that requires land until 2028 covering an area of 5,614.47 ha are less fulfilled, because the total available land is 58 ha with potential land of 79.85 ha, only 94.32 ha has been developed, but it can only meet the needs of the area of urban forests based on the water approach only in 2018 of 2,495.32 ha Keywords : Alphabetically sorted; Capitalized first word; From a to z; Maximum 5 keywords; Separate by semicolon (;) between keyword 1. Pendahuluan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terdiri dari kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau taman kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, dan kawasan hijau perkarangan. Dalam pemanfaatannya selain menambah nilai estetika dan keasrian kota, Menurut (Rahmania 2011) secara ekologis ruang terbuka hijau berfungsi sebagai perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati. Sedangkan secara arsitektural, sosial dan ekonomi, ruang terbuka hijau berfungsi sebagai pendukung dan penambah nilai kualitas dalam lingkungan maupun kebudayaan kota sehingga dapat beralokasi dan berbentuk dalam pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Kota Jambi dengan luas mencapai 205.38 km² membutuhkan ruang terbuka hijau publik minimal 4.107,60 hektar dan ruang terbuka hijau privat minimal 2.05,38 hektar. Berdasarkan data DLH Kota Jambi. Tahun 2017, Kota Jambi masih kekurangan RTH publik 2.220,13 hektar dan RTH privat sebayak 774,36 hektar. Hal ini membuktikan, Kota Jambi masih belum memenuhi 30% ruang terbuka hijau sebagaimana yang tercantum dalam UU RI No 26 Tahun 2007. Adapun tujuan penelitian ini Menganalisis kebutuhan dan mengidentifikasi luasan taman kota serta hutan kota ruang terbuka hijau di Kota Jambi berdasarkan UU RI. No. 26 Tahun 2007. Menganalisis ketersediaan ruang terbuka hijau hutan kota berdasarkan pendekatan pemenuhan kebutuhan air di Kota Jambi. Ruang terbuka adalah salah satu bagian dari ruang- ruang yang terdapat di suatu kota yang biasanya merupakan wadah bagi kehidupan manusia dan mahkluk lainnya untuk dapat hidup dan berkembang secara berkelanjutan (Ebenezer Howard, 1961), sedangkan Ruang Terbuka Hijau menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun ditanam. Sedangkan (Rustam Hakim, 1991) membagi ruang terbuka menjadi dua jenis yaitu: Ruang terbuka aktif, yaitu ruang terbuka yang mengandung unsur-unsur kegiatan di dalamnya, seperti bermain, olah raga, dan upacara. Ruang terbuka ini dapat berbentuk plaza, lapangan olah raga, tempat bermain, penghijauan di tepi sungai, tempat rekreasi dan lain-lain. Ruang terbuka pasif, yaitu ruang terbuka yang didalamnya tidak mengandung kegiatan manusia, seperti penghijauan sebagai jarak terhadap rel kereta api dan lain-lain. 1.1. Ruang Terbuka Hijau Publik Berdasarkan Permen PU No. 05/PRT/M/2008 dinyatakan bahwa, taman kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi, atau kegiatan lain pada tingkat kota. Taman Kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) Pengertian ruang publik secara singkat merupakan suatu ruang yang berfungsi untuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Ruang publik adalah suatu tempat yang dapat menunjukkan perletakan sebuah obyek. Tempat ini dapat diakses secara fisik maupun visual oleh masyarakat umum. Dengan demikian ruang publik dapat berupa jalan, trotoar, taman kota, lapangan dan lain-lainnya. Ruang umum terbuka adalah bentuk dasar dari ruang terbuka di luar bangunan dan dapat digunakan oleh publik (setiap orang) dan memberi kesempatan untuk bermacam-