Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda http://disiplin.stihpada.ac.id/ p-issn : 1411-0261 e-issn : 2746-394X available online at http://disiplin.stihpada.ac.id/index.php/Disiplin/article/view/17 Volume 26 Nomor 2 September 2020 Page : 80-96 doi : http://doi.org/10.5281/zenodo.3923269 80 PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA KORUPSI Sutanto, Marsudi Utoyo, Herman Fikri Program Pascasarjana Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda sutantotang63@gmail.com Abstrak Korupsi bukanlah hal yang asing lagi dinegeri ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolongextraordinarycrime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak, tidak saja keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional. Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara. Ada beberapa tahapan dalam proses pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana korupsi, dari proses permohonan pinjam pakai hingga persejutuan pemakaian barang bukti oleh peminjam. Persetujuan permohonan pinjam pakai pada dasarnya di persulit, sebab pihak yang berwenang sangat selektif terhadap setiap pemohon yang akan mengajukan pinjam pakai barang bukti. Dasar pertimbangannya adalah dalam penyeleksian permohonan pengajuan pinjam pakai barang bukti Kata Kunci : Barang Bukti, Korupsi, Pinjam Pakai Abstract Corruption is no stranger to this country. Corruption in Indonesia has even been classified as extraordinarycrime or extraordinary crime because it has damaged, not only the State's finances and the country's economic potential, but also has broken through the socio- cultural, moral, political, and national security law pillars. Evidence seized in a criminal case is only used in the context of evidence before a court hearing. That is, confiscation is only temporary. There are several stages in the process of lending use of evidence as a result of a criminal act of corruption, from the process of requesting a loan to use to the requirement for use of evidence by the borrower. Approval of loan applications is basically difficult, because the authorities are very selective of each applicant who will submit a loan to use evidence. The basic consideration is in the selection of applications for borrowing for evidenc. Keywords: Evidence, Corruption, Borrowing A. Latar Belakang Semakin meningkatnya pembangunan di Indonesia maka akan semakin besar po- tensi terjadi tindak pidana korupsi apabila tidak ada didukung oleh perangkat hukum yang baik. Oleh karena itu pemerintah me- mbuat peraturan perundang-undangan ten- tang tindak pidana korupsi. Korupsi bukanlah hal yang asing lagi dinegeri ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolongextraordinarycrime atau ke- jahatan luar biasa karena telah merusak, ti- dak saja keuangan Negara dan potensi eko- nomi Negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional. 1 1 Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pem-berantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 13.