Seminar Keinsinyuran 2021 eISSN (Online) 2797-1775 II - 81 AUDIT LINGKUNGAN KEGIATAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN KEDIRI Helmi Kristiawan 1 , Annisa Kesy Garside 2 1,2 Program Profesi Insinyur, Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Raya Tlogomas 246 Malang Kontak Person: Helmi Kristiawan Sidokare Asri Blok UU No. 23 Sidoarjo E-mail: h3lmikristiawan@gmail.com Abstrak Kegiatan pembangunan telah mengakibatkan perubahan lingkungan yang cukup signifikan sehingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Salah satu isu utama yang mendapat perhatian besar masyarakat dunia adalah pencemaran lingkungan hidup oleh industri. Industri dituntut untuk memperbaiki sistem manajemen lingkungan agar sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Sebagai pembinaan bagi industri hasil tembakau agar memahami pentingnya pengendalian pencemaran di lingkungan kerjanya, perlu untuk melakukan audit lingkungan terhadap beberapa industri hasil tembakau di Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode sampling dan diperoleh sampel sebanyak 20 perusahaan. Hasil audit lingkungan didapatkan pemenuhan peraturan perundangan secara umum termasuk legalitas perusahaan telah dipenuhi kecuali dokumen lingkungan yang belum dimiliki oleh seluruh perusahaan, serta perlu memperhatikan fasilitas pencegahan pencemaran lingkungan dan fasilitas pencegahan kebakaran dan tanggap darurat. Arahan dan rekomendasi industri hasil tembakau di Kabupaten Kediri terkait hasil audit lingkungan adalah peningkatan compliance atau pemenuhan terhadap regulasi perlu ditingkatkan melalui penyusunan dokumen lingkungan serta melengkapi ijin-ijin yang diperlukan, pengendalian proses produksi dan pengelolaan limbah yang lebih baik dan ramah lingkungan sesuai arahan pada tiap-tiap proses produksi dan penyusunan SOP khususnya upaya pencegahan kebakaran dan kejadian tanggap darurat. Kata kunci: Audit lingkungan, industri, hasil tembakau 1. Pendahuluan Kegiatan pembangunan telah mengakibatkan perubahan lingkungan yang cukup signifikan sehingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Salah satu isu utama yang mendapat perhatian besar masyarakat dunia adalah pencemaran lingkungan hidup oleh industri. Industri dituntut untuk memperbaiki sistem manajemen lingkungan agar sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan [1]. Sebagai pembinaan bagi industri hasil tembakau agar memahami pentingnya pengendalian pencemaran di lingkungan kerjanya, perlu untuk melakukan audit lingkungan terhadap beberapa industri hasil tembakau di Kabupaten Kediri. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994, dinyatakan bahwa Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Audit lingkungan juga merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan sehingga dapat membantu langkah- langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif perusahaan [2]. Terdapat beberapa bentuk dan jenis audit lingkungan diantaranya Audit Pentaatan Lingkungan dan Audit Fasilitas Lingkungan. Audit pentaatan lingkungan dimaksudkan untuk meneliti sejauh mana suatu usaha atau kegiatan (organisasi) mentaati Undang-Undang Lingkungan Hidup, Peraturan Lingkungan Hidup, Perizinan Lingkungan Hidup, komitmen perusahaan terhadap lingkungan Hidup, terhadap persetujuan dan dokumentasi lainnya [3]. Sedangkan audit fasilitas lingkungan ini merupakan audit yang memfokuskan pengkajian terhadap pengoperasian seluruh fasilitas produksi dan fasilitas penunjang lainnya. Dalam kegiatan ini, audit dibatasi pada fasilitas penanganan limbah padat mulai dari penerimaan bahan baku sampai dengan produk siap untuk dipasarkan.