FAKTOR ǧFAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGUNGKAPAN ISLAMIC SOCIAL REPORTING ANDI NURAENI Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta E-mail: andi_nuraeni@yahoo.co.id RINI Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta E-mail: rini@uinjkt.ac.id Abstract Te objective of this research isto analyzed factors influence the disclosure of Islamic Social Reporting (ISR) in Islamic Banks. Independent variables in this reseach i.e financial performance, company size, company age and Islamic governance score. Te populations in this study are Islamic banks from Indonesiaand Malaysia for 2013-2017.Te samples selected was 20 syariah banks using purposive sampling method. Data analysis technique used in this research is multiple linear regression analysis. Te result of this study shows companysize, company age and the Islamic Governance Score are significantly influence of the disclosure of Islamic Social Reporting (ISR), while liquidity does not influence the disclosure of Islamic Social Reporting (ISR). Keywords: Financial Performance, Islamic Governance Score, Islamic Social Reporting PENDAHULUAN Corporate Social Responsibility (CSR) telah banyak dilakukan di negara berkembang maupun di negara maju. Corporate Social Responsibility ini berawal dari banyaknya kritikan yang disampaikan oleh masyarakat, pemerintah dan organisasi non pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat mengenai dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas operasional perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu konsep dimana tanggung jawab suatu perusahaan terhadap lingkungan sekitar guna untuk pembangunan berkelanjutan dan juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Lestari, 2016). Kegiatan CSR pada awalnya merupakan kegiatan sukarela dan bukan paksaan tetapi, kini kegiatan CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab dan sikap kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban praktik CSR yaitu dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa setiap penanaman modal memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi. Kemudian Undang-Undang Nomor 40tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pada pasal 66 menyebutkan bahwa laporan tahunan harus memuat beberapa informasi, salah satunya adalah brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Rumah Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Imam Bonjol...