235 KAJIAN PERKARA PERDATA KHUSUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (MEREK) PADA TINGKAT KASASI ANTARA NILOS GmbH & Co. KG., DENGAN PT ASIA SANTOSO (Studi Putusan Nomor 600 K/Pdt.Sus-HKI/2020) Budi Susanto, Bayu Ardhana Reswara, Ahmad Timor Harahap, Pintarman Daeli, Samsul Marip, M Sani Esa Novianto, Yoyon M Darusman Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang info@unpam.ac.id ABSTRAK Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia. 1 Pada intinya, HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO ( Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia ( human right). Objek penelitian ini adalah perkara putusan Nomor 600 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian menghasilkan proses dan keputusan Mahkamah Agung terhadap permohonan perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) pada tingkat kasasi antara NILOH GmbH & Co.KG. dengan PT ASIA SANTOSO. Kata Kunci : Hak Atas Kekayaan Intelektual, Merek, NILOS GmbH & Co. KG. ABSTRACT Intellectual Property Rights (IPR) are rights arising from the results of thinking that produce a useful product for humans. In essence, IPR is the right to enjoy economically the result of an intellectual creativity. Objects regulated in IPR are works that arise or are born due to human intellectual abilities. As stipulated in Law No. 7 of 1994 concerning the ratification of the WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). The definition of Intellectual Property Right itself is an understanding of property rights arising from human intellectual ability, which has a relationship with a person's rights, namely human rights. The object of this research is the decision case Number 600 K / Pdt.Sus-HKI / 2020. The research method used is a normative juridical research method. The research resulted in the Supreme Court's process and decision on the special intellectual property rights (trademark) case applications at the cassation level between NILOH GmbH & Co.KG. with PT ASIA SANTOSO. Keyword : Intellectual Property Right, Trademark, NILOS GmbH & Co. KG. PENDAHULUAN Dalam perkembangan bisnis di Indonesia pada khususnya, terdapat banyak persaingan perdagangan yang berawal dari hasil olah pikir seseorang untuk membuat sesuati atau ide pokok yang kemudian di implementasikan dalam suatu bisnis yang menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini ide pokok pikiran tersebut yang seharusnya di lindungi dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) agar tidak adanya plagiatisme yang kemudian menghasilkan suatu persengketaan dagang. Secara harfiah Hak atas Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Right (IPR), yakni hak yang timbul 1 Syafrinaldi, Hukum tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Globalisasi, UIR Press, hlm 13 brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Online Journal Systems UNPAM (Universitas Pamulang)