Comment: Community Empowerment Vol. 3, No. 1, Juni 2023, Hal. 47-54 Penyuluhan Kesantunan Berbahasa Di SMA Agape Halmahera Barat 47 PENYULUHAN KESANTUNAN BERBAHASA DI SMA AGAPE HALMAHERA BARAT Ety Duwila 1 , Ramis Rauf* 1 , Afriani Ulya 2 Program Studi Sastra Indonesia Universitas Khairun 1 , Program Studi Sastra Inggris Universitas Halu Oleo 2 *e-mail: ramis.rauf@unkhair.ac.id Abstract The era of digitalization opens spaces for anyone to express themselves, primarily through virtual spaces such as Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, and Twitter. The implication is that cultural and moral degradation is caused by foreign cultural intervention through content uploaded on social media, especially regarding impoliteness in language. Social media has several forms of language impoliteness, such as swearing, threats, insults, and hoax news. This form of language impoliteness in social media leads to defamation and hate speech. Defamation and hate speech violate Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE). The problem of defamation and hate speech is one of the vital national issues that must be resolved. Therefore, as a lecturer responsible for the tri dharma of higher education, the authors plan to conduct community service titled "The Counseling of Language Politeness at SMA Agape West Halmahera". Keywords: language politeness, defamation, hate speech, UU ITE. Abstrak Era digitalisasi membuka ruang bagi siapa pun untuk dapat mengekpresikan diri, terutama melalui ruang virtual seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, dan Twitter. Implikasinya, terjadi degradasi budaya dan moral yang disebabkan oleh intervensi budaya asing melalui konten-konten pada unggahan di media sosial tersebut, terutama mengenai ketidaksantunan dalam berbahasa. Bentuk-bentuk ketidaksantunan berbahasa di media sosial, yaitu makian, ancaman, hinaan, dan berita hoaks. Bentuk ketidaksantunan berbahasa di medial sosial tersebut berujung pada pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech). Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian merupakan kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permasalahan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menjadi salah satu isu vital nasional yang urgen untuk diselesaikan. Oleh karena itu, sebagai seorang dosen yang memiliki tanggung jawab tridharma perguruan tinggi, berencana melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PkM) dengan judul “Penyuluhan Kesantunan Berbahasa di SMA Agape Halmahera Barat”. Kata kunci: kesantunan berbahasa, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, UU ITE. 1. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi memberikan dampak signifikan terhadap semua lini kehidupan masyarakat. Salah satu dampak tersebut adalah kemudahan dalam mengakses informasi dan berselancar dalam jaringan melalui gawai (smartphone). Kemudahan tersebut berimplikasi pada kebebasan tiap individu untuk menunjukkan diri secara bebas lewat pelbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Tiktok, dan Instagram. Namun, eksistensi individu di media sosial tersebut ternyata menimbulkan persoalan krusial, yaitu ketidaksantunan dalam berbahasa. Beberapa fenomena ketidaksantunan berbahasa dalam media sosial ialah unggahan berupa foto dan status pada media sosial seperti Facebook dan Twitter menggunakan kata-kata