494
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 8 No. 4 Tahun 2021
PENGAKUAN HAK ULAYAT TERHADAP HAK ATAS TANAH
YANG DIKUASAI MASYARAKAT LONG ISUN SERTA
EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT
DALAM UPAYA PENGAKUAN ATAS
PENGUASAAN HUTAN ADAT
Rita Junita
Fakultas Hukum
ABSTRAK
1
Masyarakat Long Isun telah berupaya mendapat pengakuan hutan adat mereka
melalui penyerahan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun
secara resmi pada 19 September 2018, yang didampingi Koalisi Kemanusiaan untuk
Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan
mengenai usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Long Isun
tersebut. Ditinjau dari beberapa payung hukum yang telah ada yakni, Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur,
Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan,
Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga, dan Keputusan
Bupati Mahakam Ulu Nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017. Seharusnya tidak ada lagi
alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakui masyarakat Long Isun sebagai
Masayarakat Hukum Adat. Telah terjadi pertemuan Pada tanggal 6 Februari 2018 dan telah
ditandatangani perjanjian antara masyarakat Long Isun, pemerintah Kabupaten Mahulu,
Ketua DPRD Mahulu, serta perusahaan untuk menyelesaikan konflik, terdapat kesepakatan
yang dihasilkan dari pertemuaan tersebut salah satunya kampung Long Isun ditetapkan
status quo dan akan diproses menjadi hutan adat. Namun dalam kenyataannya kesepakatan
itu belum terealisasi dengan baik hingga sekarang. Pemerintah kabupaten dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat DPRD) Mahulu belum mengakui
masyarakat Long Isun sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga belum dapat menetapkan
hutan tersebut menjadi hutan adat.
Kata Kunci : Hak Tanah, Penguasaan Hutan, Eksistensi Masyarakat
11
E-Mail : rjunita44@yahoo.com
DOI : www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v8i4. 494-504
Publisher : ©2021 UM- Tapsel Press