SUPREMASI JURNAL HUKUM VOL. 5, NO. 02 e-ISSN : 2621-7007 Ishar, Kepastian Hukum Bagi Karyawan….. Page 191 Kepastian Hukum Bagi Karyawan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau dari Perpu Cipta Kerja Ishar Pulungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak Jurusan Hukum, Ilmu Hukum Islam Email: isharpulungan@iainptk.ac.id Abstrak Perkembangan teknologi sangat berdampak pada perusahaan, dimana para pemilik modal akan menyesuaikan aktivitas kegiatan perusahaannya dengan perkembangan yang ada. para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) menjadi cemas dengan nasib mereka ke depan, dimana banyak dari perusahaan sudah mulai mengalami masalah keuangan, ancaman resesi hingga pemberhentian hak kerja (PHK) di berbagai negara termasuk Indonesia. Oleh karena itu penulis akan menguraikan kepastian hukum yang akan di proleh oleh karyawan dengan pkwt dengan terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni dengan mencari literatur-literatur hukum, peraturan-peraturan, putusan-putusan pengadilan juga kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dengan disahkannya Perpu Nomor 02 tahun 2022 yang merupakan pengganti undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja diharapkan bisa membantu para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) untuk pemenuhan hak- hak mereka dalam bekerja, ketika hal-hal yang tidak di inginkan terjadi seperti pemberhentian hak kerja (PHK), namun disahkannya perpu no 02 tahun 2022 ini mendapat banyak kecaman dari berbagai elemen khususnya para serikat buruh yang menilai banyak merugikan tenagakerja. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Karyawan, PKWT Abstract Technological developments have a huge impact on companies, where capital owners will adjust their company activities to existing developments. employees with a specific time work agreement (pkwt) are anxious about their future fate, where many companies have begun to experience financial problems, the threat of recession to layoffs in various countries including Indonesia. Therefore, the author will describe the legal certainty that will be obtained by employees with pkwt with the issuance of Perpu Number 02 of 2022 concerning Job Creation. The author will use normative juridical research methods, namely by looking for legal literature, regulations, court decisions, and applicable legal principles. With the enactment of Perpu Number 02 of 2022 which is a substitute for law Number 11 of 2020 concerning job creation, it is hoped that it can help employees with a specific time work agreement (pkwt) to fulfill their rights at work, when things that do not want to happen such as termination of employment rights (PHK), but the enactment of Perpu No. 02 of 2022 has received a lot of criticism from various elements, especially labor unions who consider it to be detrimental to labor. Keywords: Legal certainty, Employees, pkwt