2023 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisiplin 477 | Vol. 1 No. 6 Status Hukum Hak Atas Tanah (Mariano Hermando Boymau dkk.) Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 6, Juli 2023, Halaman 477-483 E-ISSN: 2986-6340 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.8130774 Status Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Antara Masyarakat Besipae dan Pemerinta Kabupaten Timor Tengah Selatan Mariano Hermando Boymau 1 , Florensiana Resi Ngepi 2 , Benediktus Peter Lay 3 123 Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang-NTT, Indonesia Email : 2* florensianarngepi@gmail.com Abstrak Hak ulayat merupakan satu kesatuan dengan masyarakat hukum terutama di masyarakat Pubabu yang mana akan menempatkan hak tersebut di tempat sewajatnya terkhusus di negara Indonesia, hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960.Hukum Hak ulayat adalah adat hak yang didasarkan pada hukum adat yang telah dipraktekkan secara turun temurun. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif Penelitian ini memakai pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (Statute-Approach) yang berkaitan dengan apa yang hendak di teliti oleh peneliti. Data dan informasi penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang merupakan data-data yang telah tersedia melalui undang-undang, jurnal, buku, dan sumber pendukung faktual lainnya. Mengenai status hukum tanah ulayat di besipae oleh masyarakat yang mendiami daerah tersebut bisa dikatakan belum pasti dikarenakan beberapa hal yang menjadi kendala dalam proses pencarian status hukum dari tanah ulayat dikarenakan status kepemilikan atas tanah tersebut masih belum pasti.Dengan kata lain, ketiga hak ini memiliki status dan keunggulan yang sama, dan tidak saling merugikan.Dalam rangka menjaga keseimbangan antara hak masyarakat adat dan kepentingan umum, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat adat terkait tanah ulayat mereka oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan adil dalam pengelolaan tanah ulayat dan hak penguasaan tanah pemerintah. Kata kunci: Hak Ulayat, Masyrakat Pubabu, Status Hukum Abstract Ulayat rights are a unity with the legal community, especially in the Pubabu community, which will place these rights in their proper place, especially in the Indonesian state, this is stated in Article 3 of UUPA No. 5 of 1960.Ulayat rights are customary rights based on customary law that have been practiced for generations. The research method that the author uses is the normative juridical research method. This research uses a statutory approach problem (Statute-Approach) related to what the researcher wants to examine. The data and information of this research are primary and secondary data which are data that have been available through laws, journals, books, and other factual supporting sources. Regarding the legal status of customary land in besipae by the people who inhabit the area can be said to be uncertain due to several things that become obstacles in the process of finding the legal status of customary land because the ownership status of the land is still uncertain. In other words, these three rights have the same status and superiority, and do not harm each other. In order to maintain a balance between the rights of indigenous peoples and the public interest, the Indonesian government has an obligation to protect the rights of indigenous peoples related to their customary land. Therefore, there is a need for coordination and dialogue between the government, indigenous peoples, and other stakeholders to reach a mutually beneficial and fair agreement in the management of customary land and government land tenure rights. Keywords: Customary Rights, Pubabu Community, Legal Status