Jurnal Riset Komputer (JURIKOM), Vol. 6, No. 5, Oktober 2019 ISSN 2407-389X (Media Cetak) Hal: 460-469 http://ejurnal.stmik-budidarma.ac.id/index.php/jurikom |Page 460 Aplikasi Perhitungan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Berbasis Web Harmen 1 , Omar Pahlevi 2 , Tri Santoso 2 1 Teknik Informatika, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nusa Mandiri 2 Sistem Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika 3 Sistem Informasi, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nusa Mandiri Email: 1 armenmusril@gmail.com, 2 omar.opi@bsi.ac.id, 3 tri.tos@nusamandiri.ac.id Abstrak Perhitungan harta waris dalam Islam sudah mulai dilupakan, hanya sedikit orang yang mengerti tentang perhitungan ini, rumitnya perhitungan ini membuat orang enggan menjalankan pembagian sesuai dengan hukum Islam. Dalam aspek kehidupan sehari-hari sering terjadi permasalahan terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Sampai saat ini masyarakat masih memerlukan pihak ketiga yang dapat membantu menghitung pembagian waris yaitu seorang pakar, perhitungan dilakukan secara manual besar kemungkinan terjadi kesalahan dalam hasil perhitungan akibat kelalaian manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah membuat aplikasi yang dapat membantu masyarakat dalam membagi harta warisan secara hukum Islam. Aplikasi adalah sekumpulan perintah atau kode yang disusun secara sistematik untuk menjalankan suatu perintah yang diberikan oleh manusia. Metode pengembangan sistem yang digunakan yaitu metode Waterfall. Penulis berharap dengan hadirnya Aplikasi Perhitungan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Berbasis Web diharapkan dapat membantu mempermudah masyarakat untuk melakukan proses perhitungan harta waris sesuai dengan hukum Islam sehingga hukum waris dalam Islam ini dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Hukum, Waris, Islam, Pakar, Waterfall Abstract The calculation of inheritance in Islam has begun to be forgotten, only a few people understand about this calculation, the complexity of this calculation makes people reluctant to carry out the division in accordance with Islamic law. In aspects of daily life problems often occur sometimes triggering disputes and causing family relationships to rift. Until now the community still needs a third party who can help calculate the distribution of inheritance, that is an expert, the calculation is done manually it is likely that there will be an error in the calculation results due to human negligence. The purpose of this research is to make an application that can help the community in dividing inheritance according to Islamic law. An application is a set of commands or code that is arranged systematically to execute a command given by humans. The system development method used is the Waterfall method. The author hopes that the presence of the Application of Calculation of Inheritance Distribution in Web-Based Islam is expected to help make it easier for the community to carry out the process of calculating inheritance in accordance with Islamic law so that inheritance law in Islam can be enforced as it should. Key Word: Islamic, Inheritance, Law, Expert, Waterfall 1. PENDAHULUAN Harta Warisan yang dalam istilah fara'id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang, atau harta benda lainya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya yaitu ahli waris. Perhitungan harta waris dalam Islam sudah mulai dilupakan, hanya sedikit orang yang mengerti perhitungan ini. Rumitnya perhitungan dalam ilmu waris ini membuat orang enggan menjalankan hukum ini. Dalam aspek kehidupan sehari-hari sering kali terjadi permasalahan terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Hal ini disebabkan karena ada keserakahan dan ketamakan manusia. Banyak orang-orang yang tidak mengetahui hukum atau ilmu faraidh tersebut dan cara pembagian harta waris dalam Islam. Disamping itu terbatasnya orang-orang yang memiliki pengetahuan untuk memberikan solusi atau berkonsultasi dengan orang-orang yang membutuhkan informasi pembagian waris. Pada Pondok Santri Mahfadzul Qur’an Al-Ghurabaa Rawamangun – Jakarta memiliki beberapa Ustadz yang salah satunya ahli di bidang hukum ahli waris Islam yaitu Ust. Muhammad Yusuf Hadi Maulana, B.A, M.A beliau menerangkan bahwa di Pondok tersebut terdapat permasalahan tentang perhitungan pembagian harta waris yang selama ini masih sering dipertanyakan masyarakat yang akan melakukan perhitungan pembagian harta warisan. Sampai saat ini perhitungan pembagian harta waris dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu perlu dibuat Aplikasi untuk melakukan perhitungan pembagian harta waris sesuai hukum Islam guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perhitungan. Dengan memahami permasalahan yang terjadi serta melakukan interview pada pakar maka akan dihasilkan sebuah prediksi layaknya seorang pakar yang dapat menentukan pembagian harta waris sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Penulis berharap dengan hadirnya Aplikasi Perhitungan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam Berbasis Web akan memudahkan pengguna untuk menghitung pembagian harta waris sesuai dengan hukum Islam sehingga hukum waris dalm Islam ini dapat ditegakkan. 2. METODE PENELITIAN 2.1 Observasi Penulis melakukan observasi ke Pondok Santri Mahfadzul Qur’an Al -Ghurabaa Rawamangun – Jakarta 2.2 Wawancara Wawancara dilakukan terhadap Ust. Muhammad Yusuf Hadi Maulana, B.A, M.A 2.3 Studi Pustaka