ProBono and Community Service Journal Volume 2, Nomor.1 Mei 2023, hlm 24-30 Jurnal Hukum Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/probonocsj/index E-ISSN 2985-489X | P-ISSN 2985-8381 ProBono and Community Service Journal (PCSJ), Vol.2 No.1 Mei 2023 | 24 Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia (Penyuluhan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Desa Binaan Pabuaran dan Sindangsari) Hilton Tarnama Putra M* 1 , Danial 1 , Surya Anom 1 Belardo Prasetya Mega Jaya 1 , Mokhamad Gisa Vitrana 1 , Hera Susanti 1 , Yeliana Septiani Noor 2 , Khotimah Estiyovionita 2 , Tiara Destia Herman 2 1 Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2 Untirta Center for International Law Studies (UCILS) *Korespondensi: hiltontarnampm@untirta.ac.id ABSTRAK. International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families 1990 mengatur secara umum pelindungan hukum terhadap pekerja migran. Indonesia telah mengadopsi melalu ratifikasi ketentuan hukum internasional tersebut dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagaimana secara lebih spesifik di atur pula dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Terdapat tiga tahap pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diberikan yakni pelindungan sebelum bekerja; pelindungan selama bekerja dan pelindungan setelah bekerja. Tahapan pelindungan tersebut mewajibkan negara untuk hadir secara langsung dalam pemberian pelindungan. Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bekerjasama dengan perangkat Desa Pabuaran dan Desa Sindangsari Kabupaten Serang, Provinsi Banten melaksanakan pengabdian masyarakat dengan bentuk penyuluhan hukum pada desa-desa pengirim pekerja migran di lingkungan kampus Untirta Sindangsari. Kata Kunci: Pekerja Migran Indonesia, Penyuluhan Hukum, Desa Binaan ABSTRACT. The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, established in 1990, provides general regulations for the legal protection of migrant workers. Indonesia has adopted this convention by ratifying it through Law No. 6 of 2012 on the Ratification of the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Further specific regulations on the protection of Indonesian migrant workers are outlined in Law No. 18 of 2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers. The protection of Indonesian migrant workers involves three stages: pre-employment protection, protection during employment, and post-employment protection. These stages require direct involvement from the state in providing adequate protection. The International Law Department of the Faculty of Law at Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, in collaboration with the Pabuaran and Sindangsari Villages in Serang Regency, Banten Province, conducted a community service program that offered legal services to villages that serve as sources of migrant workers within the Untirta Sindangsari campus. Keywords: Indonesia Migrant Workers, Legal Community Service, Targeted Villages