p-ISSN 2828-5514 JSE: Jurnal Sharia Economica e-ISSN 2828-4585 JSE, Volume 2 Nomor 2, Juli 2023| 27 WAKAF POLIS ASURANSI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH DALAM MENGATASI PROBLEMATIKA UMAT Reza Hilmy Luayyin 1 , Mohammad Arifin 2 STAI Muhammadiyah Probolinggo E-mail: rezahilmyl@gmail.com Abstrak Konsep wakaf juga mencerminkan nilai-nilai kepedulian sosial dan keberlanjutan dalam agama Islam. "Wakaf polis asuransi" merujuk pada tindakan mengalokasikan manfaat atau hasil dari polis asuransi untuk tujuan amal atau kemanfaatan umum. Dalam konteks ini, "polis asuransi" mengacu pada kontrak asuransi yang melibatkan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan finansial dari risiko tertentu, seperti kerusakan properti, kesehatan, atau kejadian tak terduga lainnya. Ini berarti bahwa sebagian atau seluruh manfaat yang diperoleh dari klaim asuransi akan dialokasikan untuk tujuan amal atau kemanfaatan sosial, seperti membantu orang yang membutuhkan, mendukung pendidikan, atau membangun fasilitas umum. Wakaf polis asuransi merupakan inovasi penggalian potensi harta supaya dapat diberdayakan lebih maksimal lagi sebanyak- banyaknya untuk manfaat yang lebih besar dan juga menyelesaikan problematika umat.. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif serta metode yuridis normatif dan juga literatur yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan (1) Keberadaannya tentunya dapat membuka peluang lebih besar lagi untuk bisa menumbuhkan potensi ekonomi umat supaya dapat diberdayakan kepada kemaslahatan umum dan mampu menyeselesaikan berbagai macam persoalan ekonomi umat. (2) Wakaf polis asuransi syariah adalah bagian dari terobosan pengelolaan wakaf dalam menggali potensi ekonomi umat untuk mendistribusikan harta secara efektif dan tepat sasaran. Diperlukan sinergisitas na ẓir, pemerintah, atau lembaga terkait dalam pengelolaan, pengawasan, pengembangan wakaf supaya harta wakaf tetap produktif, amanah dan benar-benar bermanfaat untuk mengatasi problematika umat terutama di sektor rill. (3) Beberapa fungsi utama wakaf polis asuransi dalam mengatasi problematika umat adalah untuk 1) Kemaslahatan Sosial seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan masjid, yang memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan 2) Pengembangan Pendidikan seperti mendirikan sekolah, perguruan tinggi, atau pusat pelatihan, yang memberikan akses pendidikan berkualitas kepada masyarakat, bahkan generasi mendatang. 3) Pemberdayaan Ekonomi seperti menciptakan lapangan kerja, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan perekonomian lokal. Misalnya, wakaf bisa diarahkan untuk mendirikan usaha mikro atau menengah yang memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas. 4) Perawatan Kesehatan seperti mendirikan rumah sakit atau pusat kesehatan yang dibiayai dari hasil wakaf. 5) Pengembangan Keagamaan seperti membangun dan memelihara tempat- tempat ibadah seperti masjid, muṡallâ, atau lembaga keagamaan lainnya. 6) Kemanfaatan Umum seperti pengembangan infrastruktur, tempat rekreasi, dan fasilitas publik lainnya. 7) Pertumbuhan Sosial dan Spiritual seperti meningkatkan sosio-religious warga masyarakat. Kata Kunci : Wakaf, Polis Asuransi, Problematika Umat Abstract The concept of waqf also reflects the values of social care and sustainability in Islam. "Waqf of insurance policies" refers to the act of allocating the benefits or proceeds from an insurance policy for charitable or public benefit purposes. In this context, "insurance policy" refers to an insurance contract that involves the payment of premiums to an insurance company in order to obtain financial protection from certain risks, such as property damage, health, or other unforeseen events. This means that some or all of the benefits derived from insurance claims will be allocated for charitable or social benefit purposes, such as helping people in need, supporting education, or building public facilities. The waqf of insurance policies is an innovation to explore the potential of wealth so that it can be empowered more optimally as much as possible for greater benefits and also solve the problems of the people. This paper uses a qualitative approach and normative juridical methods as well as related literature. The results showed (1) Its existence can certainly open up greater opportunities to be able to grow the economic potential of the people so that it can be empowered for the general benefit and be able to solve various kinds of economic problems of the people. (2) Waqf of sharia insurance policies is part of a breakthrough in waqf management in exploring the economic potential of the people to distribute wealth effectively and on target. The synergy of na ẓir,