Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat I Kadek Bett Pranata Suma*, I Wayan Rideng dan I Ketut Widia Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali -Indonesia *bettkadek@gmail.com Abstract—The problem that often occurs in the community is persecution. Based on the decision issued by the Semarapura District Court Number: 67 / Pid.B / 20016 / PN.Srp A case of persecution has occurred. The formulation of the problem in this paper, namely: (1) How are the provisions for the Criminal Act of Persecution? (2) How do judges impose sanctions in the Crime of Persecution which results in serious injuries (case study of the Semarapura District Court Number: 67 / Pid.B /2016 / PN.Srp)? This study uses a normative legal research method, using the Law Approach, Case Approach, and Conceptual Approach. Source of Primary and Secondary Legal Materials. Document and literature study. By studying descriptively. Criminal action regulation itself has been included in the KUHP (Criminal Code) in CHAPTER XX. Based on the Judge's Decision Number: 67 / Pid.B / 2016 / PN.Srp, the defendant has been sentenced to 1 (one) year in prison. Before making a decision, the Panel of Judges made considerations from both juridical and psychological and sociological aspects. Keywords: Persecuton Relustng in Wounds. Abstrak—Permasalahan yang sering terjadi kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dengan Nomor: 67/Pid.B/20016/PN.Srp Sebuah kasus penganiayaan pernah terjadi. Adapun Rumusan Masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan? (2) Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat (studi kasus Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan Pendekatan Undang- undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Pengaturan Tindak Pidana itu sendiri telah termuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada BAB XX. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara. Dari segi aspek yuridis, aspek psikologis dan dari aspek sosiologis telah dipertimbang-timbangkan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan putusannya. Kata Kunci: Penganiayaan Biasa berakibat luka-luka. How To Cite: Suma, I. K. B. P., Rideng, I. W., & Widia, I. K. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Jurnal Analogi Hukum. 3 (2). 225-229. Doi: htps://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.225-229 Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2021. CC-BY-SA 4.0 License 225 Jurnal Analogi Hukum Journal Homepage: https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum Jurnal Analogi Hukum, 3 (2) (2021), 225–229 1. Pendahuluan Permasalahan yang sering terjadi di kalangan masyarakat yaitu kejahatan seperti penganiayaan (Pettanase, 2017). Kejahatan penganiayaan terhadap tubuh menyebabkan timbulnya rasa sakit, luka bahkan dapat mengakibatkan kematian. Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat salah satunya pernah terjadi di Bali, tepatnya di pulai Bali bagian timur yaitu di Kabupaten Klungkung. Dengan No. Putusan 67/ Pid.B/2016/PN.Srp, sebuah kasus penganiayaan yang mengakibatkan 1 (Satu) orang korban yang telah dianiaya oleh seorang tersangka. Terdapat 1 (satu) bilah pedang yang digunakan tersangka, untuk melancarkan aksinya menganiaya korban. Karena pada dasarnya, seperti yang kita ketahui Negara Indonesia adalah negara hukum (Anugrah, 2016), berikut adalah bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yaitu amandemen ke-5 (lima), yang kemudian disahkan pada tahun