2023 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 1 No. 4 Sejarah Pengakuan Hak Konstitusional (Totok Budiantoro) | 85 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 4, Mei 2023, Halaman, 85-90 e-ISSN: 2986-6340 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.7932110 Sejarah Pengakuan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Totok Budiantoro 1 1 Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya Email: totokbudiantoro3@gmail.com Abstrak Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 61 ayat (1) dan (2) serta dalam pasal 64 ayat (1) dan (5). Rumusan masalah pada jurnal ini ialah apa saja pokok permohonan. Pemohon relevan pemenuhan haknya sebagai warga negara di putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PPU-XIV/2016. Dalam pertimbangan mahkamah konstitusi dalam pengajuan permohonan tersebut dengan tujuan menguraikan persoalan dengan kaitan pemenuhan hak perdata seorang warga negara dijelaskan pada putusan nomor No.97/PPU-XIV/2016 oleh pemohon, serta mendeskripsikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pokok-pokok putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PPU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta serta kasus alasan permohonan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PPU-XIV/2016 hak perdata sebagai warga negara antaranya tidak terbitkan surat kepemilikan tanah, akta nikah, akta kelahiran serta KK, KTP-el yang tidak valid serta pembatasan hak konstitusional untuk mengakses lapangan kerja sesuai dengan ranah konstitusi. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini secara tidak langsung ekstensi penghayat kepercaya diakui oleh Negara. Kata kunci: Politik, Hukum, Kepercayaan PENDAHULUAN Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang masuknya Penghayat Kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Awalnya munculnya pilihan ketujuh dalam kolom agama kepercaya Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, tetapi dalam tataran penerapan administrasinya masih dalam tahap pembaruan karena terdapa disharmoni dengan perundangan lainnya. Atas masukan dari berbagai pihak, terdapat pembaruan sistem informasi administrasi kependudukan yang merujuk pada surat edaran dukcapil dikenal dua pilihan kategoori pencatatan : agama dan kepercayaan, yang diwakili oleh dua jenis KTP yang berbeda. Dengan demikian penghayat kepercayaan mendapat kedudukan yang secara di depan hokum sama denagan penganut agama resmi yang diakui oleh pemerintah (Samsul, 2019). Bagi pengusung keputusan ini juga mengatakan bahwa penghayatan kepercayaan merupakan agama "asli" Indonesia dan subjek materinya telah eksis sebelum datangnya agama lain. setelah datangnya agama lain dan diakui oleh negara, secara politik hak kewarganegaraan penghayat kepercayaan dibedakannya dari Penganut Agama resmi negara (Samsul, 2018). Berbicara terkait legitimasi agama agama yang diakui dan diatur dalam penjelasan atas penetapan Presiden RI nomor 1/PNPS/Tahun 1965 bahwa dalam penjelasan terkait pasal 1 menjelaskan agama agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu ( confucius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama agama di Indonesia. akan tetapi