Wacana Kuasa dan Hegemoni... (hal. 26 – 38) Vidya Samhita Jurnal Penelitian Agama 26 Wacana Kuasa dan Hegemoni: Kiai pada Sekolah Menegah Atas Negeri Kolaborasi dengan Pondok Pesantren Agus Mursidi Dosen Pendidikan Sejarah Universitas PGRI Banyuwangi agusmursidi@yahoo.co.id Abstract Implementation of regional autonomy provides an opportunity for educational development in areas such as the establishment of new schools both public and private. Educational development happens one of them is senior high school collaboration with pondok pesantren. This is due to the rapid advances in technology, globalization, and modernization moral fade students. Senior high school collaboration in operation went well, but there corruption caused hegemonic power relations and scholars from kiai. School curriculum hegemony by kiai scholars on the grounds of character development interests of students. In addition, scholars hegemony by kiai continues on admissions and runs on power relations are not permanent recruitment at the school. Sustainability of this condition will turn off the responsibility of the school to the student . Keyword: Kiai, hegemony, SMA Abstrak Pelaksanaan otonomi daerah memberikan sebuah peluang pengembangan pendidikan di daerah berupa pendirian sekolah-sekolah baru baik itu milik pemerintah maupun swasta. Pengembangan pendidikan yang terjadi salah satunya adalah sekolah menengah atas negeri kolaborasi dengan pondok pesantren. Hal ini dikarenakan pesatnya kemajuan teknologi, globalisasi dan modernisasi yang melunturkan akhlak siswa. Sekolah menengah atas negeri kolaborasi dalam operasionalnya berjalan dengan baik, namun terdapat penyelewangan yang disebabkan relasi kuasa dan hegemoni kiai. Kurikulum sekolah terhegemoni oleh kiai dengan alasan kepentingan pembangunan karakter siswa. Di samping itu, hegemoni kiai berlanjut pada penerimaan siswa dan relasi kuasa berjalan pada penerimaan pegawai tidak tetap di sekolah tersebut. keberlanjutan kondisi ini akan mematikan tanggung jawab sekolah terhadap siswa. Kata kunci: kiai, hegemoni, SMA PENDAHULUAN Pendidikan merupakan hal terpenting dimana setiap warga Indonesia berhak mendapatkannya sesuai dengan amanat UUD 1945 BAB XIII Pasal 31 ayat 1, 2 dan 3. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Merujuk dari pasal tersebut, pendidikan pada dasarnya bertujuan untuk mengasah pola pikir dan kemampuan manusia untuk menjadi lebih baik melalui pengajaran maupun pelatihan. Urgensi pendidikan mendorong pemerintah untuk ambil bagian dalam porsi yang lebih besar melalui kebijakan politik yang memberikan iklim kondusif bagi pertumbuhan, pemerataan, dan peningkatan kualitas pendidikan.