Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 1 Januari 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4126/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index 211 | Peran Hukum Dalam Pembangunan Dengan Pendekatan Economic Analysis Of Law (Ajie Prasetya) Peran Hukum Dalam Pembangunan Dengan Pendekatan Economic Analysis Of Law Ajie Prasetya 1 , Aris Prio Agus Santoso 2 , Yulia Emma Sigalingging 3 1 Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Bandung 2 Ketua Program Studi S1 Hukum Univesritas Duta Bangsa Surakarta 3 Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Article Info Abstract Article history: Received : 15 November 2022 Publish : 7 Januari 2023 Indonesia is currently experiencing multiple crises, one of which is a law enforcement crisis. The problem of law enforcement in society is very urgent, considering that the existence of law itself cannot be separated from the life of society and the state. The purpose of this study is to find out how the role of law in development with the economic analysis of law approach. The research method used is a conceptual approach obtained from secondary data or literature studies. The nature of the research used in this research is prescriptive design. The results of further research were analyzed qualitatively. Based on the research results show that law has a very central role in the success of a country's economic development, especially in providing business and investment certainty. Law can provide conditions that can spur the growth of economic development and to maintain relations between various elements and economic actors. The role of law in economic development means the use of economic considerations to solve problems, and the use of technical analysis tools or concepts. Good development is development carried out in a comprehensive manner which must pay attention to the implementation of guarantees for the protection of the human rights of its citizens, both civil rights, as well as economic, social and cultural rights. There are five legal qualities that are conducive to development planning and implementation, namely; stability, predictability, fairness, education, and development of the legal profession. The five legal qualities aim to create legal certainty, create economic conditions that are in line with market needs. Keywords: The Role of Law, Development, Economic Principles Info Artikel ABSTRAK Article history: Received : 15 November 2022 Publish : 7 Januari 2023 Indonesia pada saat ini sedang mengalami multi krisis yang salah satunya adalah krisis penegakkan hukum. Permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat merupakan hal yang sangat urgent, mengingat eksistensi hukum itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran hukum dalam pembangunan dengan pendekatan economic analysis of law. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan konseptual approach yang diperoleh dari data sekunder atau studi kepustakaan. Sifat penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah prescriptive design. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat sentral dalam keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya dalam memberikan kepastian usaha dan investasi. Hukum dapat menyediakan kondisi yang dapat memacu tumbuhnya pembangunan ekonomi serta untuk menjaga hubungan antar berbagai elemen dan para pelaku ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi berarti penggunaan pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan masalah, dan penggunaan alat atau konsep teknik analisis. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilakukan secara komprehensif yang harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia warga negaranya, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Ada lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, yaitu; stabilitas, dapat diramalkan, keadilan, pendidikan, dan pengembangan profesi hukum. Kelima kualitas hukum tersebut bertujuan untuk