Wacana Hukum: Vol. 25, No.2, Desember 2019 [WACANA HUKUM: JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] Agatha Jumiati: Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi. .. 30 Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kewenangannya Agatha Jumiati ** ** Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Indonesia E-mail: agathajum5@gmail.com Info Artikel Abstract Masuk: 26/05/2019 Revisi: 03/07/2019 Diterima: 03/07/2019 Terbit: 30/12/2019 Keywords: Independence, Judicial Power, Justice. The philosophy of independence of judicial power is state power that is free from all forms of intervention both from within and from outside judicial power, except on the basis of the power of Pancasila ideology and the 1945 Constitution. The type of research used in compiling this research is normative legal research. Normative legal research prioritizes library research. The nature of this research is descriptive-analytic. The results of the study indicate that the principle of independence, judges of the Constitutional Court often make decisions that are disputed because they test laws that govern their existence. In addition, the Constitutional Court often decided on several cases that were deemed detrimental, deterred and reduced its duties and authorities such as the additional authority to examine laws before the amendments to the 1945 Constitution, additional authority in testing the Perpu and ultra petita. Abstrak Kata Kunci: Independensi, Kekuasaan Kehakiman, Keadilan. P-ISSN: 1412-310x E-ISSN: 2656-3797 Filosofi independensi kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang bebas dari segala bentuk intervensi baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan kehakiman, kecuali atas dasar kekuatan idiologi pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif lebih mengutamakan studi pustaka (library research). Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip independensi, hakim Mahkamah Konstitusi sering membuat putusan yang perdebatan karena menguji undang-undang yang mengatur eksistensinya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi sering memutus beberapa perkara yang dipandang merugikan, menghalangi dan mengurangi tugas dan kewenangannya seperti tambahan kewenangan menguji undang-undang sebelum amandemen UUD 1945, kewenangan tambahan dalam menguji Perpu dan ultra petita. A. PENDAHULUAN Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Amanat ini adalah sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. 1 Karena salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan 1 Rimdan, 2013, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta: Kencana, p.1.