Bentuk Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Erina Pane) 1 Abstract Child represent the asset nation as the rising generation which sharing very strategic of nation. Indonesia context, child is router dream of the struggle nation. In this strategic role have been realized by international society to bear a convention which its target emphasize the child position as creature of human being which must get the protection for rights owned. Indonesia represent one of the 191 state which have ratification of Convention On the Right of Children in the year 1990 through President Decision of number 36 year 1990. By ratify convention this, Indonesia own the obligation to fulfill rights for all child without aside from, one of children right which require to get the attention and protection is children right which have conflict to with the law. Keyword: Child, Right, Law BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM ERINA PANE Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung I. PENDAHULUAN Berdasarkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung (Bapas) bahwa faktor penyebab anak yang berkonflik dengan hukum adalah faktor ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan media. Berdasarkan data tahun 2009 per bulan April, jumlah anak yang tersangkut kasus pidana mencapai 2.313, sedang untuk anak negara 87 anak dan anak sipil 4 anak. Perlakuan terhadap anak yang berada di dalam Lapas hanya sebatas pembatasan kemerdekaan pribadi anak. Sedangkan kebutuhan anak yang lain seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pengembangan bakat dan minat, pelatihan, dan ketrampilan tetap harus dipenuhi. Anak binaan di dalam Lapas juga harus diperlakukan secara manusiawi, Artinya hak-hak anak memerlukan sarana pendukung untuk tumbuh kembang, hak-hak tersebut harus diperhatikan dan dipenuhi. Mereka juga harus dilindungi dari kekerasan, pemerasan, dan penganiayaan serta perlakukan secara diskriminatif. Dengan perlakukan tersebut, Lapas bukanlah sebagai tempat balas dendam, melainkan sebagai pembinaan dan pelatihan agar anak-anak yang berkonflik dengan hukum nantinya dapat menjadi manusia yang berguna, produktif dan mandiri. Menurut Lembaga Advokasi Anak Lampung (2009) bahwa faktor utama yang menjadi penyebab anak berkonflik dengan hukum atau anak melakukan tindak pidana di Indonesia adalah faktor kemiskinan atau faktor ekonomi. brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by KEADILAN PROGRESIF