PENGARUH FASILITAS E-BILLING DAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KOTA BATAM Elvira Nita¹, Dian Efriyenti² ¹Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Universitas Putera Batam ²Dosen Program Studi Akuntansi, Universitas Putera Batam Email: pb170810066@upbatam.ac.id ABSTRACT The difficulty of filling the tax report, lack of knowledge about tax reporting procedure, E- Billing, and E-Filling lead to less taxpayer compliance in pay and report their tax. Therefore, the government improves tax services and creates E-Billing and E-Filing features that can help taxpayers. The purpose of this study aimed to examine the effect of E-Billing and E- Filing facilities on the taxpayer compliance in Batam City. The population in this study were 43.763 individual taxpayers that already registered in Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Selatan which submit their tax report through E-Filing. The sample of this study were 100 respondents that taken using slovin formula. This study were using incidental sampling technique. Data obtained by questionnaire, measured by a likert scale and proceed by SPSS Porgram. The result of this study showed that E-Billing facility (X1) has a significant effect on individual taxpayers compliance with significant value 0,000 < 0,05. E-Filing Facility (X2) also has a significant effect on individual taxpayers compliance with significant value 0,002 < 0,05. Both E-Billing (X1) and E-Filing facilities (X2) have a significant effect on individual taxpayers compliance which already registered in Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Selatan. Keywords: E-Billing; E-Filing; Taxpayer Compliance. PENDAHULUAN Di masa globalisasi sekarang, perkembangan nasional serta infrastruktur yang dilakukan berkali-kali dan berkelanjutan ialah salah satu tindakan pemerintah dengan maksud untuk meningkatkan kesentosaan masyarakat. Yang mana pemerintah perlu mengawasi masalah biaya-biaaya pembangunan tersebut supaya bisa mewujudkan yang terlah ditentukan. Cara satu negara supaya tujuan dalam pembiayaan pembangunan negara dapat tercapai ialah dengan mendalami sumber penerimaan negara. Secara umum sumber pendapatan negara didapatkan dari pajak yang diterapkan oleh masing- masing negara. Pajak terbagi menjadi pajak daerah dan pajak pusat. Pajak ialah suatu bagian penerimaan negara yang dimanfaatkan membayar pengeluaran negara yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak ialah iuran untuk negara oleh rakyat yang didasarkan pada perundang-undangan, bersofat bisa diwajibkan kepada wajib pajak, serta balasan jasa yang diterima tidak bersifat langsung. Pajak disampaikan oleh wajib pajak ke pemerintahan dengan cara melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pembetitahuan (SPT). Surat pemberitahuan dapat dibedakan menjadi Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Surat Pemberitahuan (SPT) masa dilaporkan perbulan sedangkan surat pemberitahuan tahunan dilaporkan pertahun. Surat Pemberitahuan (SPT) ini dapat dilaporkan secara manual, artinya dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain dengan cara manual, surat pemberitahuan juga dapat dilaporkan secara online yaitu melalui DJP Online. Tunduk atau tidaknya wajib pajak dapat terlihat dari ketaatan mereka pada membayar dan melaporkan pajaknya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ialah divisi