54 Jurnal Ilmiah Esai Volume 15, No. 2, Juli 2021 DOI: https://doi.org/10.25181/esai.v15i2.2400 Jurnal Ilmiah ESAI Volume 15, No. 2 Juli 2021 p-ISSN 1978-6034 e-ISSN 2580-4944 https://jurnal.polinela.ac.id/ESAI Calculation of Income Tax on Catering Business (Study on SR Catering) Perhitungan Pajak Penghasilan atas Usaha Katering (Studi Pada Katering SR) Sanie Sabella 1) , Dian Nirmala Dewi 2) , Endang Asliana 3) 1,2,3) Program Studi Akuntansi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis, Politeknik Negeri Lampung email: saniesabella04@gmail.com; dinide@polinela.ac.id; dan asleeanna@polinela.ac.id Abstract SR catering is a food and beverage provider that is equipped with equipment and equipment for the manufacturing, storage, and presentation process in accordance with the location of the order. In 2018, the Government issued Government Regulation No. 23 of 2018 on the change of the tax rate which was originally 1% to 0.5%. This writing aims to explain the implementation of tax obligations on SR Catering suggested by the Tax Consultant Office Z. The data used is in the form of sales recapitulation for the period january 2019, a certificate of Government Regulation No. 23 of 2018, Annual Tax Return, and proof of deposit. The analytical method used this final task is a qualitative descriptive method. The results of this writing show that SR Catering is subject to the tax rules of Government Regulation No. 23 of 2018 where SR Catering has a certificate stating that SR Catering has a certain gross circulation and is subject to Final Income Tax at a rate of 0.5% and in the implementation of its virginity SR Catering performs calculations, deposits, and reporting that has been in accordance with the government regulations. Keywords: Boga Services, Final Income Tax, Taxation Implementation Pendahuluan Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dalam rangka insentif perpajakan. Peraturan tersebut mengatur tentang pengenaan tarif Pajak Penghasilan Final dari yang semula 1 % menjadi 0,5%. Katering SR merupakan salah satu klien di Kantor Konsultan Pajak Z. Katering SR terdaftar sebagai wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung dengan peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun. Berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan atas penghasilan dari kegiatan usahanya, Kantor Konsultan Pajak Z memberikan saran diantaranya adalah mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Permasalahan yang dihadapi oleh Katering SR yaitu berkaitan dengan pergantian peraturan di bidang perpajakan cukup sering menghadapi kesulitan atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Kewajiban