PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG ZAKAT PERTANIAN, PEMBEKAMAN SAAT BERPUASA DAN MASALAH JUNUB SAAT BERPUASA Nadia Nurul Inayah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten nadiainayah167@gmail.com A. Pendahuluan Hadis Nabi Muhammad Saw menduduki nomor urut yang kedua didalam sumber informasi tentang hukum Islam. Hadis memiliki fungsi sebagai teks yang masih dalam gambaran pokok masalah untuk menentukan keumuman teks atau untuk memutuskan hukum yang tidak realistis yang mana sudah diterangkan didalam Al-Qur’an, dapat dikatakan sebagai satu-satunya sumber hukum. Karena bisa mendatangkan hukum yang tidak diterangkan didalam Al-Qur’an. Namun, dari sudut pandang yang lainnya, hadis juga belum dianggap menjadi Sumber Hukum Islam yang berdiri sendiri. Selain apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Nabi SAW, tidak terlepas dari wahyu yang diturunkan dalam hadis, karena fungsi hadis sendiri merupakan tabyin yang tidak terlepas dari aturan-aturan yang termuat didalam Al-Qur’an tersendiri. Oleh karenanya hadis itu juga merupakan wahyu, dan buahnya datang memintasi kompilasi atau perilaku Nabi Muhammad SAW. Sebagai utusan Allah SWT. Sebagaimana yang telah diterangkan didalam Al-Qur’an : “Dan tidaklah Yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan Hawa nafsunya. (Ucapannya itu) tiada lain hanyalah Wahyu yang diwahyukan kepadanya”. (QS. AnNajm : 3-4). Dilihat dari segi bentuk, hadis Nabi adalah petunjuk dan hukum yang berisikan aturan Islam berupa, akidah, moralitas, mu’amalah dan semua hal yang berhubungan dengan aktivitas sehari-hari. Sementara jika dilihat dari segi fungsinya hadis-hadis Nabi SAW merupakan penjelasan tentang fungsi sekaligus amalan Al-Qur’an yang dijelaskan secara utuh. Tingkatan hadis Nabi SAW penting sekali. Hal ini membuat Hadis Nabi SAW harus benar-benar sah/valid dan memungkinkan kita untuk menyatakan bahwasanya hadis Nabi SAW benar-benar datang dari Rasulullah SAW. Semua hadis rasulullah SAW yang telah sampai pada kita terlebih dahulu diperhatikan dari aspek kualitasnya, Baik yang diterapkan maupun tidak. Dilihat dari kualitasnya hadis bisa dipecah kedalam 3 bagian (hadis shahih, hadis hasan,dan hadis dha’if), 2 istilah yang pertama disebut sebagai hadis maqbul, artinya hadis yang boleh/harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dijadikan dalil, dan yang disebutkan (hadis dhaif) yaitu hadis mardud yang artinya tidak boleh dikerjakan atau hadis tersebut tidak diterima. Hadis-hadis Nabi SAW yang kualitasnya dapat diterima seringkali kurang jelas/dipahami untuk diimplementasikan atau diamalkan. Itu terjadi karena seringkali ditemukan beberapa hadis yangmana membahas suatu pembahasan dan hadis tersebut berbantahkan secara zahir nya dengan hadis lainnya atau dengan dalil-dalil yang tertuang dalam Al-Quran. Hal ini tentu menarik perhatian serius para ulama hadis, yang secara seksama mempelajari hadis yang bertentangan (Mukhtalif) agar kedua hadis tersebut dapat diamalkan. Para ulama hadis membangun kerangka teoritis untuk menyelesaikan hadis yang bertentangan,yang mana telah dituangkan didalam 1 bagian ilmu hadis yang disebut dengan “Ilmu Mukhtalif Al-Hadis”.