“Supremasi Hukum” Volume 19 Nomor 2, Juli 2023 Dippo Alam 54 Abstract Keywords: Criminology, Verbal Violence, Non-Verbal Violence Abstrak Kata kunci : Kriminologi, Kekerasan Verbal, Kekerasan Non-Verbal Crime can take the form of verbal and non-verbal violence, that can be carried out collectively, and people who experience verbal or non-verbal violence maybe having a hard feelings. The problem is why the verbal and non-verbal violence that was carried out collectively received less attention from law enforcement officials? Furthermore, what about the strategy to minimize verbal and non-verbal violence that is carried out collectively in society. This research is a qualitative research model with a normative juridical. Verbal and non-verbal violence, especially those carried out collectively, can be reported to law enforcement officials, but given that most of the sentences are under five years in prison, the resolution of this case is in the form of restorative justice, such mediation for peace takes place. Police encourage the perpetrators and victims to reconcile, because of the short sentence, psychological damage which is difficult to measure the level of loss. Strategies to minimize verbal and non-verbal violence are abandon the styles of language and behavior that ignite those verbal and non-verbal violence and start humanist communication, which can be taught in early age. Kejahatan dapat berbentuk sebagai kekerasan verbal dan non-verbal. Tidak jarang pula kekerasan verbal dan non-verbal dilakukan secara kolektif. Tidak jarang orang yang mengalami kekerasan verbal atau non- verbal menjadi tidak baik-baik saja. Permasalahannya yaitu mengapa kekerasan verbal dan non-verbal yang dilakukan secara kolektif kurang mendapat perhatian aparat penegak hukum? Lalu bagaimana strategi meminimalisir kekerasan verbal dan non-verbal yang dilakukan secara kolektif di dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan model penelitian kualitatif dengan memiliki tipe yuridis. Kekerasan verbal dan non-verbal, terutama yang dilakukan secara kolektif dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, akan tetapi mengingat pemidanaan yang kebanyakan di bawah lima tahun, menjadikan penyelesaian kasus ini berupa penerapan keadilan restoratif, di mana mediasi untuk terlaksananya perdamaian yang diutamakan. Dalam kasus-kasus kekerasan verbal dan non-verbal, kepolisian mendorong para pelaku dan korban untuk dapat berdamai, karena faktor pemidanaan yang singkat itu, serta kerusakan psikis yang sulit diukur tingkat kerugiannya. Strategi untuk meminimalisir kekerasan verbal dan non-verbal yaitu meninggalkan gaya-gaya bahasa dan tingkah laku yang menonjolkan kekerasan verbal dan non-verbal dalam pergaulan sehari-hari dan memulai komunikasi yang humanis, di mana hal ini dimulai sejak usia dini. KEKERASAN VERBAL DAN NON-VERBAL YANG DILAKUKAN SECARA KOLEKTIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Dippo Alam Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf dippo@unis.ac.id