2023 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 1 No. 6 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi (Feri Tristiawan dkk.) | 571 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 6, Juli 2023 E-ISSN: 2986-6340 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.8137522 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Feri Tristiawan 1* , Shofiatul Mila 2 , Desi Ofta Dewi 3 1 Universitas Selamat Sri, Kendal email: f3121t@gmail.com 1 Abstrak Besarnya dana yang di terima oleh desa tentunya menjadikan permasalahan bagi desa itu sendiri maupun pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap dana desa. Pengelolaan Dana Desa hingga saat ini merupakan hal yang sangat diperhatikan agar lebih optimal dan dikelola dengan baik sehingga anggaran Dana Desa yang dikeluarkan tepat sasaran dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari anggaran Dana tersebut misalnya pembangunan atau infrastruktur desa dan kerja keras pemerintah. Serta menciptakan perubahan yang signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan di desa. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh transparansi, kompetensi, sistem pengendalian internal dan partisipasi masyarakat terhadap akuntabilitas pemeintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa dan variabel independen dalam penelitian ini adalah transparansi, kompetensi, sistem pengendalian internal dan partisipasi masyarakat. Kata kunci: Transparansi, Kompetensi, SPI, Akuntabilitas Pemerintah, Dana Desa PENDAHULUAN Kedudukan desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan Indonesia di tuangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa desa tidak lagi merupakan wilayah administratif tetapi desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri atau desa sebagai daerah otonom. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah dapat melaksanakan kebijakannya sendiri sesuai dengan yang di amanahkan dalam undang- undang tersebut di atas. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan tingkat desa, maka dibutuhkan peraturan pelaksanaannya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat 2 yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 215 ayat (1) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga, harus mengikut sertakan pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-undang tersebut di atas menunjukkan bahwa fungsi desa telah didudukkan sebagai komponen pelaksana pembangunan yang sangat penting. Dalam mendorong percepatan pemerataan pembangunan sampai dengan ke desa maka kewenanangan desa dalam mengelola anggaran semakin besar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dengan penerapan undang- 3 undang tersebut desa