136 AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, Vol. 1 No. 1 Januari-Juni 2017 HUKUM SALAT YANG TIDAK SESUAI ARAH KIBLAT: Studi Kasus Masjid-Masjid di Kecamatan Sidamanik Rizki Muhammad Haris Pascasarjana UIN Sumatera Utara Abstrak: Permasalahan utama dalam penulisan ini adalah tentang perbedaan arah kiblat di tengah masyarakat, khususnya di masyarakat Indonesia karena dipicu perubahan arah kiblat wilayah indonesia yang awalnya menghadap ke arah barat kemudian ke arah barat laut. Dengan kemajuan teknologi pada saat ini maka untuk menentukan arah kiblat menjadi hal yang mudah, karena menghadap kiblat merupakan syarat sah dalam melaksanakan ibadah salat, tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai hal ini. Imam Syafi’i berpendapat bahwa keharusan seseorang dalam hal ini adalah tepat menghadap kiblat. Dan jika kenyataannya keliru, berarti ia harus mengulangi salat untuk selamanya. Sedangkan pendapat lain menyatakan tidak perlu mengulangi salatnya jika salatnya sudah dilaksanakan, selama hal itu tidak disengaja, dan tidak mengabaikan upaya mencari ketepatan arah kiblat. Demikianlah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah. Hanya dalam hal ini Imam Malik menyarankan agar salat (dengan arah kiblat yang keliru itu) diulangi pada waktunya. Kata Kunci: salat, kiblat, masjid, Batak Pendahuluan Salah satu rukun Islam yang sangat penting untuk dilaksanakan adalah melaksanakan salat sehari semalam. Salat merupakan tiang agama yang diwajibkan kepada umat Islam yang tidak dapat ditinggalkan walau dalam keadaan bagaimanapun. Salat merupakan unsur yang sangat fundamental dalam ajaran Islam, dimana tanpa pelaksanaannya iman seseorang yang telah mengaku sebagai muslim belumlah dapat dibenarkan. Salat yang kita lakukan tersebut memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar salat tersebut dapat diterima menurut syara’. Sebelum melakukan salat, maka harus terpenuhi terlebih dahulu syarat-syarat sah salat. Syarat sah pelaksanaan salat adalah masuk waktu salat; menghadap ke kiblat; suci dari najis baik hadas kecil maupun besar; menutup aurat; dan tempat yang suci. Seperti yang dijelaskan Taqi Al-Din dalam kitab Kifayat Al-Akhyar berikut, “pasal, syarat salat sebelum memasukinya ada lima: suci anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, mengetahui masuk waktu, dan menghadap kiblat.” Seluruh syarat di atas merupakan hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan salat agar salat yang kita lakukan sah. Dengan demikian tanpa memenuhi kelima syarat yang telah ditetapkan di atas maka salat tidak sah menurut syara’. Dalam melaksanakan salat, terdapat syarat-syarat sah melaksanakan salat diantaranya yaitu menghadap kiblat, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharusan