IJEIS, Vol.2, No.1, April 2012, pp. 57~66 ISSN: 2088-3714 57 Received September 6 th ,2012; Revised October 22 th , 2012; Accepted May 2 nd , 2013 Klasifikasi Kendaraan Menggunakan LEARNING VECTOR QUANTIZATION Imelda* 1 , Agus Harjoko 2 1 Program Studi Teknik Informatika, FTI Universitas Budi Luhur, Jakarta 2 Jurusan Ilmu Komputer dan Elektronika, FMIPA UGM, Yogyakarta e-mail:* 1 imelda.duma@mail.ugm.ac.id, imelda@budiluhur.ac.id, 2 aharjoko@ugm.ac.id Abstrak Klasifikasi kendaraan penting dilakukan mengingat sering terjadi kesalahpahaman melakukan klasifikasi karena disamakan dengan merk. Klasifikasi kendaraan sudah banyak dilakukan dari tampak depan, tampak belakang dan tampak atas, namun belum ada yang melakukan klasifikasi kendaraan dari tampak samping. Oleh karena itu tujuan paper ini adalah agar dapat mengklasifikasi kendaraan dari tampak samping. Klasifikasi kendaraan yang digunakan adalah metodologi Learning Vector Quantization. Kata kunciKlasifikasi Kendaraan, Learning Vector Quantization Abstract Vehicle classification is important to remember frequent misunderstanding of the classification due to be equated with the brand. Vehicle classification has been done from the front, rear and looked up, but no one has determined the classification of the vehicle from a side view. Therefore the aim of this paper is to classify vehicles from the side view. Classification methodology used vehicle is Learning Vector Quantization. KeywordsVehicle Classification, Learning Vector Quantization 1. PENDAHULUAN etika menuju suatu tempat untuk memenuhi kebutuhan hidup maka seseorang memerlukan transportasi sebagai alat mobilitas. Alat mobilitas yang biasa digunakan adalah kendaraan. Alat mobilitas biasanya dipilih berdasarkan keamanan, kenyamanan, kecepatan dan kebutuhannya. Seringkali orang banyak salah mengklasifikasi kendaraan karena klasifikasi kadang diidentikkan dengan merk. Permasalahan inilah yang diangkat menjadi penelitian dalam paper ini yaitu bagaimana mengklasifikasi kendaraan sesuai dengan undang undang yang berlaku. Kendaraan, menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [1] pada Bab VII pasal 47, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Kendaraan tidak bermotor dikelompokkan menjadi kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang dan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. K