ī 111 ī PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF: UPAYA MELIBATKAN PARTISIPASI KORBAN DAN PELAKU SECARA LANGSUNG DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Nefa Claudia Meliala email: nefa.meliala@gmail.com Abstract From our understanding of ius poenale and ius puniendi, crime logically is simply considered as any offense directed against the state. In other words, conflict between offender and the State. It follow that justice is related to number of cases processed and punishment served. From this perspective, the criminal justice system disregards victimsā and offendersās needs for closure and personal justice. The restorative justice system offers an alternate approach which may compensate the shortcomings of the existing criminal justice system that is by opening up the possibility of victims and offenders participation. Keywords: restorative justice, the participation of victims and perpetrators, the completion of the criminal case Abstrak Dari pemahaman umum tentang ius poenale dan ius puniendi, tindak pidana dipahami sebagai serangan terhadap Negara. Dengan kata lain, konflik antara pelaku kejahatan dengan negara. Keadilan, dari sudut pandang ini, dikaitkan pada jumlah perkara yang diproses dan pidana yang dijatuhkan. Dalam sistem peradilan pidana seperti ini, korban dan pelaku tidak banyak berperan dan tidak terbuka ruang bagi korban dan pelaku untuk mencari keadilan yang lebih personal. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai alternatif mekanisme penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat menutupi kekurangan yang terdapat dalam sistem peradilan pidana tersebut dengan cara melibatkan partisipasi korban dan pelaku secara langsung. Kata kunci: keadilan restoratif, partisipasi korban dan pelaku, penyelesaian perkara pidana Pendahuluan Salah satu kelemahan dari sistem peradilan pidana yang saat ini berjalan adalah tidak dilibatkannya partisipasi korban dan pelaku secara langsung dalam penyelesaian perkara. Sistem peradilan pidana seringkali dianggap tidak cukup mewakili aspirasi korban dan sanksi pidana yang dijatuhkan juga dianggap tidak memberikan keuntungan yang dapat dirasakan secara langsung baik oleh korban maupun pelaku. Persoalan ini kemudian berujung pada ketidakpuasan korban dan