Journal on Education Volume 05, No. 02, Januari-Februari 2023, pp. 4248-4258 E-ISSN: 2654-5497, P-ISSN: 2655-1365 Website: http://jonedu.org/index.php/joe Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta oleh Notaris Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Anthony Robert Phangestu Abady 1 , Mella Ismelina Farma Rahayu 2 1, 2 Universitas Tarumanagara, Jl. Letjen S. Parman No. 1, RT 3/RW 8, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta anthonyrobert2023@gmail.com Abstract Notary is a public official who has the authority to make authentic deeds and has other authorities as referred to in Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Notary as a capital market supporting profession to be able to make authentic deeds, and carry out activities in the capital market sector must first be registered with the Financial Services Authority (OJK), meet the requirements, and fill out an application for registration of a notary as a capital market supporting profession in the attachment to the Financial Services Authority regulations (OJK) Number 67/POJK.04/2017 Concerning Notaries Conducting Activities in the Capital Market. According to Article 1868 of the Civil Code, an authentic deed is a deed which, in the form determined by law, is made by or before public officials who have the power to do so at the place where the deed was made. The Authority of a Notary in Providing Legal Counseling for Making Deeds Based on the Notary Office Act (UUJN), a notary must educate the public or the parties who will draw up a deed before a notary regarding the rights and obligations of each party. Keywords: Authority, Legal Counseling, General Meeting of Shareholders, Capital Market Abstrak Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal untuk dapat membuat akta autentik, dan melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memenuhi persyaratan, dan mengisi permohonan pendaftaran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam lampiran peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 67/POJK.04/2017 Tentang Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal. Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai- pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Kewenangan Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seorang notaris harus mengedukasi masyarakat atau para pihak yang akan membuat akta dihadapan notaris terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Kata Kunci: Kewenangan, Penyuluhan Hukum, Rapat Umum Pemegang Saham, Pasar Modal Copyright (c) 2023 Anthony Robert Phangestu, Mella Ismelina Farma Rahayu Corresponding author: Anthony Robert Phangestu Email Address anthonyrobert2023@gmail.com (Jl. Letjen S. Parman No. 1, RT 3/RW 8, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta) Received 06 January 2023, Accepted 16 January 2023, Published 25 January 2023 PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan tambahan. Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal terlebih dahulu harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memenuhi persyaratan, dan mengisi permohonan pendaftaran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam lampiran peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 67 /POJK.04/2017 Tentang Notaris Yang