Ekonomis: Journal of Economics and Business, 6(2), September 2022, 526-533 Publisher: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Batanghari Jambi Address: Jl. Slamet Ryadi, Broni-Jambi Kodepos: 36122 Website: http://ekonomis.unbari.ac.id, email: ekonomis.unbari@gmail.com ISSN 2597-8829 (Online), DOI 10.33087/ekonomis.v6i2.605 526 Pengaruh Pengetahuan Pajak, Self Assessment Sytem, Pelayanan Fiskus dan e-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Arsita Fajria Hidayati*, Kartika Hendra Titisari, Sari Kurniati Universitas Islam Batik Surakarta *Correspondence email: arsita.fajriahidayati@gmail.com Abstrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, self assessment system, Pelayanan Fiskal, dan e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 4.975 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang aktif dan terdaftar selama tahun 2021 di KPP Pratama Klaten. Sampel penelitian adalah 100 responden, dengan metode simple random sampling. Penelitian ini menggunakan kuesioner dalam pengumpulan datanya. Teknik analisis data menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan, self assessment system dan pelayanan pelayanan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan e-Filing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata kunci: pengetahuan perpajakan; sistem penilaian mandiri; layanan fiskal; e-filing; kepatuhan wajib pajak Abstract. The purpose of this study was to examine and analyze the effect of tax knowledge, self-assessment system, Fiscal Service, and e-Filing on taxpayer compliance. This type of research is descriptive quantitative. The population in this study is 4,975 Micro, Small and Medium Enterprises that are active and registered during 2021 at KPP Pratama Klaten. The research sample was 100 respondents, with simple random sampling method. This study uses a questionnaire in data collection. The data analysis technique used multiple linear regression. The results showed that tax knowledge, self-assessment system and tax service services had a positive and significant effect on taxpayer compliance, while e- Filing had no effect on taxpayer compliance. Keywords: tax knowledge; self-assessment system; Fiscal Service; e-Filing; taxpayer compliance PENDAHULUAN Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak ditempatkan pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan utama dalam meningkatkan kas negara. Sumber penerimaan pajak mempunyai umur tidak terbatas, seiring bertambahnya jumlah penduduk semakin besar kemungkinan penerimaan pajak. Pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik yang dapat dirasakan oleh semua orang. Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Salah satu wujud ketaatan warna negara Indonesia terhadap hukum yang berlaku adalah membayar pajak. Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system, official assessment system, withholding assessment system. Self assessment system merupakan kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak sendiri, dengan begitu wajib pajak dapat mengetahui bagaimana proses pemotongan pajak. Self assessment memberikan kepercayaan kepada para wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri (Supadmi dan Andriyani, 2011). Dengan adanya self assessment system ini diharapkan wajib pajak dapat memahami mekanisme yang berlaku, tidak hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun petugas pemungut pajak, dan memiliki dampak terhadap penerimaan negara. Saat ini teknologi semakin berkembang pesat, teknologi dibuat sebaik mungkin untuk dapat mempermudah dalam penggunaannya dan dengan waktu yang seefektif mungkin. Dengan kemajuan teknologi saat ini DJP memanfaatkannya dengan membuat aplikasi-aplikasi perpajakan yang dapat mempermudah wajib pajak. Pembaharuan sistem yang pada kantor pajak, harapannya akan meningkatkan penerimaan pajak yang akan membantu roda perekonomian Indonesia. DJP meluncurkan website www.djponline.pajak dalam website tersebut wajib pajak dapat mengakses beberapa item menu diantaranya adalah electronic Filing (e-Filing). E-Filing merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan pajak dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara online dan real time. Dengan adanya e-Filing ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT. Selain itu, dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak dapat melakukannya dimanapun dan